Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 897 desa dan kelurahan di wilayahnya telah aktif memberikan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga April 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Reynaldy, mengatakan jumlah tersebut setara dengan 44,47 persen dari total 2.017 desa dan kelurahan yang telah membentuk Posbankum.
“Dari total desa dan kelurahan yang ada, sekitar 897 sudah melaksanakan aktivitas bantuan hukum, baik penanganan kasus maupun konsultasi,” ujar Rakhmat saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Dewi Sartika, Kota Palu, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum di Sulawesi Tengah sendiri telah mencapai 100 persen, sejalan dengan program prioritas nasional Kementerian Hukum yang menargetkan seluruh desa dan kelurahan memiliki akses layanan hukum.
Meski demikian, menurutnya, tantangan saat ini terletak pada optimalisasi pelaksanaan layanan di masing-masing desa.
“Setelah pembentukan, tentu ada tindak lanjut berupa aktivitas. Menggerakkan desa dan kelurahan dengan kapasitas pengetahuan hukum yang memadai bukan hal yang mudah,” jelasnya.
Baca juga: Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan
Untuk mendorong peningkatan aktivitas tersebut, pihaknya membangun komunikasi interaktif dengan para kepala desa di seluruh kabupaten dan kota, termasuk melalui grup koordinasi serta penyebaran infografis terkait persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat.
Rakhmat menuturkan, secara keseluruhan terdapat 2.236 aktivitas bantuan hukum yang telah tercatat di Sulawesi Tengah sejak Posbankum dibentuk.
Aktivitas tersebut meliputi penanganan berbagai jenis perkara, seperti perceraian, sengketa tanah, narkoba, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pencurian, hingga persoalan waris.
“Kasus-kasus ini mencakup hukum pidana, perdata, hingga tata usaha negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum di tingkat desa didukung oleh peran kepala desa sebagai juru damai atau peacemaker, serta keberadaan paralegal yang telah mendapatkan pelatihan.
Menurutnya, paralegal tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, namun dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Baca juga: Perkuat SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya
Selain itu, terdapat 18 organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah yang didukung Kementerian Hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Rakhmat menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan Posbankum melalui berbagai jalur, baik melalui pemerintah desa, paralegal, maupun penyuluh hukum yang turun langsung ke lapangan.
Di samping itu, Kemenkum Sulteng juga memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp untuk menyebarluaskan informasi hukum yang praktis dan mudah dipahami masyarakat.
“Semua aktivitas ini dilaporkan sehingga kami bisa memantau capaian di setiap desa sekaligus memetakan persoalan hukum yang ada di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Posbankum merupakan layanan hukum di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, dan yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum. (*)