Ammar Zoni Akan Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan
Feryanto Hadi May 04, 2026 06:35 PM

Pesinetron Ammar Zoni memilih tidak melakukan upaya banding, usai divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir, Ammar Zoni memilih untuk menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah tujuh hari, pihak Ammar sudah memastikan tidak akan mengajukan upaya banding," kata Rieka Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ketika ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Rieka mengungkapkan pihaknya masih menunggu pimpinan untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.

"Tapi dalam surat perintah awal, jika proses hukum di Jakarta sudah selesai, maka Ammar akan dipindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.

Selain menunggu arahan pimpinan, Rieka juga menunggu putusan mantan suami Irish Bella benar-benar inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika nantinya sudah inkracht kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku eksekutor. Makanya kami masih terus menunggu arahan pimpinan untuk memindahkan Ammar ke Nusakambangan," ujar Rieka Aprianti. 

"Jadi nantinya Ammar akan menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan," sambungnya. 

Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Ammar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah, melakukan peredaran narkotika di dalam rutan Salemba.

Ammar pun mencurahkan isi hatinya lewat Nota Pembelaan atau pledoi. Ia mengaku pecandu narkotika. Ia kembali mengkonsumsi barang haram, disaat pernikahannya dengan Irish Bella diujung tanduk hingga bercerai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.