Tancap Gas Usai Tabrak Tukang Buah di Jakarta Timur, Ini Alasan Pengemudi Pajero
Hironimus Rama May 04, 2026 06:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pelarian LPR (47), pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah di Kalimalang, Jakarta Timur, berakhir di tangan polisi.

Pria yang berstatus karyawan swasta ini diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Senin (4/5/2026) siang.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah terekam kamera netizen. Pelaku diduga langsung memacu kendaraannya masuk ke Tol Becakayu usai menghantam gerobak dagangan korban.

Baca juga: Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jakarta Timur, Sopir Pajero Diamankan Polisi

Alasan Klasik: Takut Diamuk Massa

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, LPR mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa keputusannya melarikan diri dipicu oleh rasa panik.

"Alasan lari takut dimassa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (4/5/2026).

Meskipun mengaku takut, tindakan LPR yang tidak memberikan pertolongan kepada korban justru memperberat posisinya secara hukum.

Saat ini, pelaku beserta unit mobil Pajero dengan pelat nomor B 1756 PJL telah diamankan di Satlantas Jakarta Timur.

Nasib Pilu Pedagang Buah Lansia

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah asal Banyumas, sedang menyeberang jalan sambil mendorong gerobaknya di dekat Halte Agraria saat hantaman keras itu terjadi.

Akibat kecelakaan tersebut, KA mengalami luka-luka yang cukup serius. Selain luka robek pada bagian kepala, korban juga mengalami patah tulang pada ibu jari tangan kanan dan  luka memar dan lecet di area pipi.

Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

LPR kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta," tegas Ojo Ruslani mengenai ancaman hukuman yang menanti pelaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.