Teka-teki Pemilik Daycare Little Aresha Terungkap, Polisi Dalami 17 Saksi Pengasuh
Muhammad Fatoni May 04, 2026 08:03 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Teka-teki pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta mulai terungkap.

Hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian menemukan bahwa pemilik Daycare Little Aresha merupakan perempuan berinisial DK (51) yang sekaligus menjabat sebagai ketua yayasan pada daycare tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyidikan.

Beberapa saksi masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta.

“Pemilik daycare (Little Aresha) ya, itu ketua yayasannya,” kata Apri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Periksa 34 Orang

Dia menjelaskan total korban yang kini telah diperiksa mencapai 34 orang terdiri dari para orangtua anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Little Aresha.

Menurut pengakuan para orangtua korban yang diperiksa, anak-anaknya mengalami penurunan berat badan, serta ada pula yang mengalami luka-luka.

“Pengakuan orangtua, masing-masing ada dibilang berat badannya (anak) menurun, ada yang dibilang ada luka-luka gitu,” jelasnya.

Kebanyakan dari mereka mengeluhkan gangguan tumbuh kembang pada anak-anaknya.

Baca juga: Sri Sultan HB X Terbitkan Ingub Tentang Pengawasan Daycare, Ini Isinya

17 Pengasuh Berstatus Saksi

Terkait 17 orang pengasuh yang kini masih berstatus sebagai saksi, Apri menyebut beberapa dari mereka mengetahui praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan.

“Mereka mengetahui (ada kekerasan) tapi tidak melakukan, ada yang bilang tidak mengetahui, ya, biarin saja,” terang Apri.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Bahkan menurut informasi, Komisi III DPR RI juga turun tangan melakukan dialog dengan kepolisian di Polda DIY. 

13 Tersangka

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sementara ini pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka.

Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pengasuh anak-anak.

Sedangkan dua tersangka lainnya merupkan ketua yayasan dan kepala sekolah.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan.

PERINGATAN - Spanduk peringatan dipasang oleh warga melalui pengurus kampung di bangunan Little Aresha Daycare, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
PERINGATAN - Spanduk peringatan dipasang oleh warga melalui pengurus kampung di bangunan Little Aresha Daycare, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Tribun Jogja/dok. Istimewa)

Gangguan Tumbuh Kembang

Berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta terhadap 131 anak diduga korban Little Aresha Daycare, ditemukan belasan korban yang terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang, mulai dari masalah gizi hingga keterlambatan bicara (speech delay).

​Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menuturkan tim gabungan dari enam Puskesmas telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Hasilnya, ditemukan fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi fisik dan psikis para anak yang jadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran tersebut.

​"Kemarin yang masalah gizi itu ada 17 anak. Lalu yang terkait gangguan perkembangan ada 13 anak," ujar Kadinkes, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

​Emma merinci, 13 anak yang mengalami gangguan perkembangan tersebut menunjukkan berbagai gejala, mulai dari hiperaktif, kecenderungan ADHD dan autism, hingga keterlambatan bicara.

​Meski demikian, ia menekankan, bahwa hasil tersebut masih bersifat diagnosis sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan mendalam.

​"Itu baru diagnosis sementara, harus diverifikasi lagi. Ada yang speech delay atau keterlambatan bicara itu tiga anak. Kemudian, ada yang kecenderungan ADHD dan autism. Nanti akan diperiksa lagi secara detail," jelasnya.

Pendampingan

​Untuk menangani temuan tersebut, Dinkes Kota Yogyakarta sudah menginstruksikan Puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing korban untuk melakukan pendampingan intensif.

​Setiap Puskesmas mengerahkan tim yang terdiri dari dokter, bidan, nutrisionis atau ahli gizi, dan psikolog klinis.

Kemudian, bagi anak yang mengalami masalah gizi seperti berat badan kurang atau anemia, ditempuh langkah Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

​"Kalau yang masalah gizi, nanti dikembalikan ke Puskesmas wilayah masing-masing untuk didampingi nutrisionis. Jika berat badannya kurang, nanti diberikan PMT," urai Emma. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.