Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Muhammad Ridho May 04, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi, dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

Jhonny dinilai bersalah, karena dinilai menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh jaksa di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

JPU menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan dibacakan JPU Ade Azmi Putri.

"Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ziko.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca juga: Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Perkara ini berakar dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam operasi itu, penyidik sempat menemui kendala saat menelusuri informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga disembunyikan. 

Petunjuk mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Namun, ketika dikonfirmasi, terdakwa yang berstatus tenaga honorer justru membantah kepemilikan kendaraan tersebut. 

Situasi ini membuat penyidik mengambil langkah paksa, membuka bagasi motor dengan bantuan tukang kunci.

Hasilnya, dari dalam bagasi ditemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah di Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan lainnya. 

Penemuan ini kemudian menjadi salah satu titik penting dalam dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan dana SPPD fiktif serta penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.