TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan berkedok program MBG di Ciamis, Jawa Barat dengan kerugian ratusan rupiah terbongkar.
Kasus ini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Rupanya oknum guru PPPK terlibat dalam kasus penipuan berkedok program MBG atau Makan Bergizi Gratis ini.
Tersangka berinisial TC (44), warga Kabupaten Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp384 juta.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka.
“Tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada masyarakat sejak Februari 2026, dengan iming-iming keuntungan besar dari suplai bahan makanan program MBG,” ujar Carsono, Selasa (5/5/2026), melansir dari TribunJabar.
Para korban sempat dibuat percaya karena tersangka memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025.
Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan hingga akhirnya para korban mengalami kerugian.
“Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp384 juta,” katanya.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2026.
Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TC sebagai tersangka.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: Protes Soal Gaji Pencuci Piring MBG 3,5 Juta, Guru Hanya Rp 800 Ribu Ditanggapi Kepala BGN Dadan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Carsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jika ada tawaran yang mencurigakan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang atau aparat setempat sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya.