BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial SA alias Biyung (39), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), diringkus polisi setelah setahun mengedarkan narkotika jenis sabu bersama jaringan keluarga.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Toboali. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 9,59 gram yang diduga siap diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat kerabat pelaku . Dari lokasi, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 9,59 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang masih dalam satu jaringan keluarga,” kata AKP Defriansyah kepada Bangkapos.com, Rabu (6/5/2026).
Defriansyah mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkotika. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya petugas berhasil mengamankan SA yang diduga hendak mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang berisi kristal putih.
Selain itu, turut diamankan 20 bungkus plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu. Petugas juga menemukan timbangan digital, sekop dari pipet minuman, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dompet kecil berwarna emas, jaket putih, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Defriansyah
Baca juga: Residivis Narkoba di Toboali Kembali Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 2,66 Gram
Baca juga: Negara Rugi Rp25 Juta per Hari, Polda Banten Bongkar Sindikat BBM Subsidi Pakai 249 Barcode
Lebih jauh lanjut dia, SA merupakan bagian dari jaringan keluarga yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap polisi. kerabat pelaku berinisial SS alias Bisul yang berprofesi sebagai nelayan diamankan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Dari tangan SS, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bruto 1,75 gram beserta alat bantu lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA alias Biyung mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial KR yang berada di Sukadamai. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumah pemasok tersebut, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok.
Ia menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun terakhir. Motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan sabu. Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jaringan yang melibatkan kerabat dekat.
“Pelaku sudah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir untuk memperoleh keuntungan,” urainya.
Atas perbuatannya kata Defriansyah, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka da dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)