Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA- Diduga karena polemik utang obat berujung dugaan pengurungan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RN dan RN, yang merupakan pemilik apotek di Wisma Asri Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (5/6/2026).
Ketua RT 04/RW 26 Teluk Pucung, Maruf mengatakan, pasutri yang sudah membuka apotek lebih kurang dua tahun itu dikabarkan tidak bisa keluar dari dalam ruko yang dikelola karena dikunci menggunakan gembok dari luar oleh sejumlah distributor obat yang menagih utang produk.
Persoalan ini bermula dari kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai sales pemasok obat.
Mereka datang diduga untuk menagih pembayaran atau utang terhadap pasutri itu yang telah menunggak.
“Beberapa hari sebelumnya memang sudah ada yang datang. Mereka mencari pemilik apotek, tapi sering tutup dan orangnya jarang terlihat,” kata Maruf saat ditemui di lokasi, Rabu (6/5)/2026).
Maruf menjelaskan, sebelum sejumlah distributor itu datang ke ruko pihak lingkungan sempat mencoba memediasi persoalan tersebut.
Komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon agar penyelesaian dilakukan secara baik-baik.
Namun situasi memanas pada Selasa, (5/5/2026) siang, sebab sejumlah penagih kembali datang ke lokasi.
Mereka diduga sempat menggedor pintu apotek, dan memilih menggembok rolling door ruko karena kesal tak kunjung dibayar.
“Sore itu ada laporan dari penghuni, katanya ada yang gedor-gedor gerbang. Setelah itu, kondisinya tidak bisa keluar karena pintu terkunci,” jelasnya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat.
Kemudian, petugas dari Polsek Bekasi Utara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi pada malam hari untuk melakukan pengecekan.
Ketika petugas tiba, ruko itu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Selanjutnya, petugas membukanya dengan pendampingan pengurus lingkungan, serta pemilik kontrakan.
Usai rolling door dibuka, terlihat di dalam terdapat pasutri tersebut dengan kondisi selamat.
Meski demikian, Maruf belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyekapan atau tidak.
“Kalau dibilang disekap, kami juga belum bisa memastikan. Tapi memang mereka tidak bisa keluar karena pintunya terkunci dari luar,” paparnya.
Maruf mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, nilai utang yang dipersoalkan terdapat perbedaan antara kedua pihak.
Pihak sales mengklaim tunggakan mencapai sekira Rp112 juta, sementara pemilik apotek menyebut sekira Rp25 juta.
Maruf berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
“Kalau ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai meresahkan warga,” tandasnya. (M37)