TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang.
Polisi resmi menetapkan sopir Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk mengkaji seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, membenarkan status hukum terbaru tersebut.
“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski telah berstatus tersangka, LPR tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Daycare di Jogja, 182 Korban Speak Up, Banyak Bayi Korban Kekerasan Masih Trauma
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini, ancaman pidananya paling lama tiga tahun,” kata dia.
Lebih lanjut, Ojo menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka memiliki sejumlah pertimbangan hukum.
Salah satunya karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.
Selain itu, penyidik juga menilai LPR bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tuturnya.
Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap kasus tabrak lari yang menimpa pedagang buah keliling tersebut kini terus berlanjut di bawah penanganan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polisi menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026) pada pukul 12.00 wib.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap usai menabrak seorang pedagang buah lansia inisial KA (62) di wilayah Jakarta Timur dan melarikan diri pascakejadian.
Pelaku bahkan tampak kaget saat diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin siang.
"Kaget pastinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Terbukti Korupsi Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Hotman Paris Siap Bela Iwan Lukminto
Namun, LPR tidak melakukan perlawanan dan tidak membantah perbuatannya.
“Tidak mengelak,” kata Ojo, secara singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri saat kejadian dan tak ada orang lain di dalam mobil itu.
Meski telah diamankan, polisi belum menetapkan LPR sebagai tersangka.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum (tersangka), masih dalam pemeriksaan,” tutur Ojo.
Ojo mengatakan, sang pengemudi diketahui berinisial LPR (47), yang merupakan seorang karyawan swasta.
"Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini Senin, 4 Mei 2026 jam 12 di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terduga a.n. LPR, 47 tahun, (karyawan) swasta," ujar Ojo, dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR mengaku melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut menjadi sasaran amukan massa.
"Alasan lari takut dimassa," tuturnya, secara singkat.
(Tribunewsmaker.com/WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)