Identifikasi Jenazah Kecelakaan di Jalintim Jambi-Palembang: Sampel DNA Dikirim ke Mabes Polri
Darwin Sijabat May 09, 2026 12:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang tengah bekerja ekstra keras mengidentifikasi 16 kantong jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur arah Jambi, tepatnya di Muratara, Sumatera Selatan. 

Karumkit RS Bhayangkara Moh Hasan, Kombes Pol dr Budi Santoso, mengungkapkan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah menjadi kendala utama dalam proses ini.

Jenazah yang tiba sejak Rabu (6/5/2026) pukul 05.00 WIB tersebut kini telah melewati tahap pemeriksaan post-mortem dan pengambilan sampel DNA. 

Mengingat kondisi fisik korban yang sudah tidak utuh dan sulit dikenali secara visual, tim medis harus mencari jaringan tubuh terbaik yang masih mengandung bibit DNA untuk dicocokkan dengan data ante-mortem dari keluarga.

"Kendalanya karena ini adalah korban luka bakar. Kita sulit mengenali dari bentuk wajah, tubuh, tanda khusus, sidik jari, hingga gigi. Tulang rata-rata sudah hancur lebur dan pakaian korban lengket dengan badan hingga jok kendaraan," jelas dr. Budi.

Hingga saat ini, tim hanya mampu mengidentifikasi jenis kelamin pada beberapa jenazah melalui pemeriksaan organ reproduksi yang tersisa. 

Seluruh spesimen DNA telah dikirim ke Puslap DNA Mabes Polri untuk mendapatkan hasil yang akurat. Proses identifikasi ini diperkirakan memakan waktu paling cepat 5 hari dan paling lama 14 hari.

Nekat Pecahkan Kaca

Kabar terbaru, ada tiga orang selamat dalam kecelakaan maut Bus ALS vs truk pengangkut BBM di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratawa), Provinsi Sumatera Selatan. 

Baca juga: Setelah 3 Hari Dirawat, Tahrul Korban Bus ALS Meninggal Dunia, Total Tewas 17 Orang

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Dugaan Pasal Selundupan dan Desak Uji Materiil Ijazah Jokowi

Awalnya, ada empat orang selamat, sementara 16 orang lainnya meninggal dunia. Namun, pada Jumat (8/5/2026), seorang di antara korban yang selamat akhirnya meninggal dunia karena luka bakar yang parah.

Di antara korban yang selamat adalah sepasang suami istri (pasutri) penumpang Bus ALS yang kini masih menjalani perawatan intensif, bernama Ngadiono (44) dan Jumiatun (35). 

Mereka melakukan perjalanan darat dari Pati, Jawa Tengah, menuju Medan, Sumatra Utara, untuk berjualan.

Begitu mengetahui Ngadiono dan Jumiatun kecelakaan Bus ALS, pihak keluarga langsung meluncur ke Muratara dan RSUD Rupit. Termasuk di antaranya Ponira, keponakan korban.

Ponira menjadi penghubung informasi antara pihak keluarga di kampung halaman, Pati, Jawa Tengah, dengan korban di rumah sakit.

Dia mengikuti langsung perkembangan medis, serta menjadi saksi awal kondisi korban pascakecelakaan sebelum keluarga inti tiba di Sumatera Selatan.

Sudah Tak Punya Izin sejak 2020

Diungkap Kemenhub, Bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki dan menewaskan 16 orang, ternyata tak punya izin sejak November 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menindak lanjuti kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026) siang.

Bus Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. 

Baca juga: Saksi Kata: Ngadiono Nekat Pecahkan Kaca, Fakta di Balik Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Baca juga: DPR Murka, Sebut Kasus Kematian Dokter Myta yang Magang di Jambi Sebagai Perbudakan

Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

“Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut dia.

Kata dia, Bus ALS diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah serta pengoperasian kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.

Selain itu, operator juga diduga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Ini tercantum dalam Pasal 102 regulasi dimaksud yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

 Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” ungkap dia.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. 

Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjutnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. 

Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

Baca juga: 3 Karyawan Lompat dari Lantai Dua saat Ruko Percetakan di Jambi Terbakar

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Dugaan Pasal Selundupan dan Desak Uji Materiil Ijazah Jokowi

Baca juga: DPR Murka, Sebut Kasus Kematian Dokter Myta yang Magang di Jambi Sebagai Perbudakan

Baca juga: Harta Haerul Saleh Diungkap usai Anggota BPK RI Itu Meninggal Dunia Usai Kebakaran di Rumahnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.