TRIBUN JAMBI, MUARA BULIAN - Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat selama masa keberangkatan jamaah calon haji menuju Asrama Haji Kota Jambi, Minggu (10/5/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo mengatakan, penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama musim pemberangkatan jamaah calon haji.
"Dari Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat penghentian sementara angkutan batu bara melalui jalur darat," katanya.
Ia menjelaskan, penghentian operasional angkutan batu bara itu akan diberlakukan mulai 10 Mei 2026 pukul 18.00 WIB hingga 21 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. Aktivitas angkutan batu bara akan kembali beroperasi pada 22 Mei 2026.
"Yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2026 pukul 18.00 hingga 21 Mei 2026 pukul 18.00 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 22 Mei 2026," jelasnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran perjalanan jamaah calon haji menuju Asrama Haji Kota Jambi tanpa hambatan kemacetan ataupun kecelakaan di jalur lintas.
"Tentunya kita bersama mengharapkan hal tersebut agar jamaah calon haji dapat lancar menuju asrama haji," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihak kepolisian akan melakukan pengawasan serta memberikan imbauan secara persuasif kepada pihak yang berkaitan dengan aktivitas angkutan batu bara agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah.
Ia menegaskan, personel kepolisian juga akan disiagakan di sejumlah titik bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan selama kebijakan penghentian sementara diberlakukan.
"Kami juga akan membantu atau memberikan imbauan secara persuasif kepada yang berhubungan dengan batu bara tersebut agar bisa mematuhi surat yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi," tegasnya.
Selain itu, aparat kepolisian tidak akan segan melakukan penindakan apabila masih ditemukan kendaraan angkutan batu bara yang nekat melintas selama masa penghentian operasional berlangsung.
"Bila ada yang masih menerobos maka akan kami lakukan upaya penegakan hukum," tutupnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Daftar 80 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Merangin Dilantik Bupati
Baca juga: Tiga Pria Jambi Naik Tangga setelah Lihat Api lalu Lompat dari Lantai Dua