Terdakwa Yakobis Mudin Pertanyakan Keberadaan Barang Bukti Delapan Senpi Taurus Polda NTT 
OMDSMY Novemy Leo May 10, 2026 10:19 AM

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yakobis Mudin, satu dari sembilan terdakwa penjualan senjata api (senpi) Polda NTT, mempertanyakan keberadaan barang bukti delapan senpi Taurus yang diduga belum ditemukan hingga saat ini.

Yakobis Mudin menduga bahwa delapan barang bukti senpi Taurus belum ditemukan oleh penyidik Polda NTT hingga saat ini. 

Sehingga apa yang disampaikan pihak Polda NTT dalam jumpa pers dengan wartawan tahun lalu, bahwa senpi taurus itu sudah ditemukan semua, mesti dipertanyakan kebenarannya.

Ditemui sebelumnya, Senin (4/5) dan usai sidang Rabu (5/5), Yakobis Mudin menceritakan kronologis perkenalannya dengan Syaiful Anwar. Syaiful Anwar adalah seniornya, orang yang menawarakannya untuk menjualkan senpi Taurus dan senpi merk lainnya kepada anggota Polisi. 

Yakobis Mudin menjelaskan, senpi yang diperolehnya dari Syaiful Anwar itu berjumlah 11 pucuk, dua diantaranya merk Taurus. Sementara itu, pengakuan Syaiful Anwar dan fakta persidangan serta pernyataan Polda NTT, kata Yakobis Mudin, bahwa ada 10 senpi merk Taurus yang hilang.

Karena itu, jelas Yakobis Mudin, jika 10 Senpi merk Taurus hilang, maka jika dari Yakobis ada dua pucuk senpi Taurus yang sudah dikembalikan maka sisa delapan pucuk lainnya senpi Taurus itu ada dimana.

Karena itu, Yakobis Mudin meminta agar Kapolda NTT, Irjen (Pol) Rudi Darmoko dan penyidik Polda NTT bisa menjelaskan keberadaan senpi Taurus itu.      

Lebih lanjut Yakobis Mudin mengungkapkan awal perkenalannya dengan Syaiful Anwar. Diceritakannya, Yakobis Mudin berkenalan degan Syaiful Anwar sejak tahun 2017 ketika bertugas di SPN Polda NTT. Saat itu Syaiful Anwar kerap datang ke lapangan tembak SPN untuk melakukan pengecekan dan tes senjata dan keudanya sering mengobrol.

“Saat kita bercerita di lapangan tembak, Mas Syaiful ngomong ada senjata ex Timor Timur, kalau memang ada anggota yang mau pakai atau beli nanti kasih tahu saja,” katanya.

Yakobis Mudin mengaku saat itu hanya merespons biasa tanpa berpikir panjang. “Saya jawab, nanti kalau ada saya kasih tahu,” ujar Yakobis Mudin.

Syaiful Anwar lalu  menawarkan beberapa jenis senjata dengan harga bervariasi mulai Rp 4 juta hingga Rp 10 juta. “Awalnya Mas Syaiful jual senjata merk SNW katanya senjata ex Timor Timur,” katanya.

Tak lama kemudian, Yakobis Mudin mulai menawarkan informasi itu kepada beberapa rekannya sesama anggota polisi. “Jadi waktu itu saya cerita ke teman-teman, lalu ada Pak Adrian yang juga anggota polisi mau ambil. Jadi saya hubungi Mas Syaiful lalu Mas Syaiful kasih, harganya saat itu Rp4 juta,” ujar Yakobis Mudin.

Yakobis Mudin tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. “Dari mas Syaiful saya tidak dikasih apa-apa hanya sebatas perantara saja,” lanjutnya.

Ia mengaku membantu karena menganggap Syaiful Anwar sebagai teman dekat. “Pertimbangan saya karena kami teman baik dan Mas Syaiful juga sering butuh uang jadi saya hanya membantu,” ujarnya.

Ia menyebut senjata kedua yang dijual merupakan merek COLT eks Timor Timur yang dibeli anggota bernama Rahendra seharga Rp5 juta. Berikutnya, satu pucuk TAURUS dijual kepada almarhum Andre Somai seharga Rp4 juta. Kemudian satu pucuk COLT dijual kepada Marsel seharga Rp6,3 juta.

Selain itu, senjata merek SNW juga disebut dijual kepada sejumlah anggota lain seperti David, Adrian, Jefri dan Yafet dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

“Marsel lagi merk TAURUS harga Rp10 juta,” ujar Yakobis. 

Menurut Yakobis Mudin mengatakan, kasus tersebut mulai terbongkar pada September 2025 setelah Saiful menghubunginya terkait penemuan dua pucuk senjata TAURUS di Bali. “Saat bulan September 2025 Mas Saiful telepon saya, ada kejadian di Bali, Baharkam Pol Air sama TPPO Polda Bali ada masalah jadi ditemukan senpi dua pucuk merk TAURUS,” katanya.

Syaiful Anwar kemudian menanyakan keberadaan dua pucuk senjata TAURUS yang sebelumnya pernah berada di tangan Jack.

“Kata Mas Syaiful senjata dua pucuk merk TAURUS yang dikasih ke saya mungkin dijual ke Bali. Saya jawab bukan, dua pucuk yang di saya itu saya kasih ke almarhum Pak Andre dan satunya di Pak Marsel,” ujarnya.

Yakobis mengaku sempat heran mengapa Syaiful Anwar tiba-tiba panik. “Saya tanya kenapa Mas Syaiful, lalu dia cerita singkatnya ada masalah di Bali lalu ditemukanlah dua senjata TAURUS itu dengan register dari Polda NTT,” katanya.

Pada Oktober 2025, Syaiful Anwar kembali menghubunginya dan meminta seluruh senjata dikembalikan. “Dia bilang saya kasih delapan pucuk bukan dua pucuk. Lalu saya bilang yang saya bantu jual senjata itu bukan delapan pucuk TAURUS tapi dua pucuk,” ujarnya.

Yakobis mengaku mulai merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut. “Mas Syaiful fitnah saya karena dia bilang merk TAURUS itu hilang 10 pucuk dan duanya sudah ditemukan di Bali, sisanya delapan pucuk di saya dia tuduh,” katanya.

Karena merasa situasi mulai serius, Jack akhirnya mendatangi atasannya di Polres Nagekeo untuk mengakui keterlibatannya sebagai perantara. “Saya ke Polres mengaku ke Kabag SDM tentang senjata kemarin yang saya bantu jual,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Propam Polda NTT datang ke Nagekeo untuk melakukan pemeriksaan. “Saya diperiksa di ruangan Kabag SDM lalu pindah ke ruangan Kapolres,” katanya.

Menurut Yakobis, saat pemeriksaan dirinya diminta mengakui seluruh senjata yang hilang agar kasus dapat diselesaikan secara internal. “Saya bilang yang ada di saya hanya dua pucuk merk TAURUS sedangkan yang lainnya merk SNW dan COLT itu juga dapat dari Pak Syaiful,” katanya.

Ia mengaku akhirnya menuliskan seluruh senjata yang pernah dibantu diedarkan. “Saya mengaku ada 11 pucuk, saya tulis di kertas semua senpi yang saya edarkan dari Mas Syaiful,” ujarnya.

Menurut Yakobis, dirinya dijanjikan aman apabila membantu mengungkap alur peredaran senjata lain. “Saya dijanjikan untuk melakukan pengakuan senjata merk lainnya agar saya dapat membantu proses penyelidikan dan saya akan aman, tapi pada akhirnya saya di-PTDH dari anggota Polri,” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa dirinya dan Syaiful Anwar harus ditahan dan di-PTDH sementara anggota lain hanya dijatuhi sanksi demosi. 

“Saya juga merasa ketidakadilan dalam kasus ini karena hanya saya dan Pak Syaiful yang ditahan dan di-PTDH sedangkan tersangka anggota lain tidak ditahan sama sekali dan hanya mendapat putusan kode etik demosi selama lima tahun,” ujarnya.

Yakobis mengaku dirinya bersalah karena membantu menjadi perantara, namun ia mempertanyakan mengapa pembeli dan pengguna senjata tidak menerima hukuman serupa.

“Saya mengaku bersalah atas kelalaian saya membantu Pak Saiful sebagai perantara untuk menjual senjata api tersebut namun kenapa anggota yang membeli, menyimpan dan menggunakan tidak dihukum seperti saya,” katanya.

Ia juga menyoroti anggota bernama Steven Roset yang disebut menjual senjata TAURUS hingga ke Bali namun tidak ditahan.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa dugaan penjualan senjata kepada oknum TNI (bisa disamarkan) oleh Marsel Nite yang tidak dikembangkan lebih jauh.

Sebelumnya, Yuyun S, istri dari Yakobis Mudim, ditemui usai sidang, Rabu (6/5) berharap semoga kedepannya semua bisa berjalan dengan baik. Dia menerima suaminya di PTDH, namun dia berharap agar Kapolda NTT juga terus mengusut tuntas kasus ini terutama terkait delapan senpi jenis Taurus yang belum ditemukan berdasarkan fakta persidangan. “

Yuyun berharap agar Polda bisa menemukan delapan senpi Taurus lainnya. Yuyun juga berharap agar tersangka lain yang juga ikut menjual senpi Taurus juga harusnya di PTDH.  (vel)

Pecat Steven Roset

Yakobis Mudin juga berharap agar Kapolda NTT juga memecat atau PTDH terhadap Steven Roset, anggota Polisi yang juga menjual dua senjata ke anggota Polisi di Bali. Senjata itu juga diperoleh Steven Roset dari Syaiful Anwar,

“Senjata yang ditemukan di Bali yang dijual oleh Pak Steven Roset, beliau tidak di PTDH hanya dapat putusan demosi. Saya dan mas Syaiful di PTDH. Hal itu tidak adil, Saya di PTDH, diberhentIkan tidak dengan hormat. Jadi saya mohon bapak kapolda untuk usut tuntas senjata yang hilang 8 pucuk. baru dapat dua pucuk (taurus), yang delapan pucuk belum ada sampai sekarang, belum ditemukan sampai sekarang,” kata Yakobis. 

Lebih lanjut Yakobis mengatakan, dia tidak pernah ditawarkan untuk TGR (Ganti rugi). Bahkan saat diperiksa, dia diminta untuk mengakui bahwa 10 senpi yang diperleh dari Syaiful itu seluruhnya adalah jenis Taurus. Padahal dari 11 senpi yang diperolehnya dari Syaiful itu, hanya dua yang jenis Taurus, sedangkan lainnya bukan.

“Awalnya saya disuruh mengakui semua, saya disuruh mengaku. Saat diperiksa di Nagekeo saya dipaksa mengaku senjata semua, biar amam. Tapi disaat saya mengaku  semua senjatanya, malahan saya di PTDH,” kata Yakobis.

Yakobis juga mengaku dia tak mendapatkan fee dari penjualan senjata itu, Dia hanya membantu menjualkannya ke anggota, atas permintaan Syaiful Anwar. “Keuntungan dari mas Saiful tidak dapat. Mungkin itu pengakuan dari yang lain,” katanya.

Menurut Yakobis, peran Steven Roset juga seperti dirinya, mendapat senpi itu dari Syaiful lalu menjual ke anggota polisi. “Steven tidak di PTDH, tidak ditahan di propam maupun di padsus.  (vel)

9 Terdakwa : 

Syaiful, Yakobis, David, Steven, Jefri, Adrian, Bram, Yafet dan Amrin.

Vonis Hakim:

Syaiful Anwar : Vonis 1,4 tahun (tuntutan 2 tahun)

Yakobis Mudim : Vonis 1 tahun (tuntutan 1,6 tahun)

Modus:

*Syaiful merekrut Yakobis dan Steven 

*Yakobis menjual 13 pucuk

*Steven menjual 2 pucuk

*Harga jual Rp 4 - 10 Juta

*Dijual kepada anggota Polda NTT dan Anggota Polisi di Bali

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.