Pemilihan Sempat Tegang, Arif Harahap Terpilih Sebagai Ketua DPD KNPI Siantar Periode 2026-2029
Ayu Prasandi May 10, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sempat diwarnai ketegangan. Sidang Musda Pemilihan DPD Komite Nasional Indonesia (KNPI) Pematangsiantar akhirnya menetapkan Arif Harahap sebagai ketua terpilih periode 2026-2029.

Adapun Musda yang digelar di Convention Hall Siantar Hotel, Sabtu (9/5/2026) sore. 

Terdapat dua calon Ketua DPD KNPI Pematangsiantar, yakni Arif Harahap dan Irham Taufik Hasibuan.

Proses pemilihan keduanya berlangsung alot di mana 10 suara mengalir kepada Arif Harahap.

Sedangkan Irham Taufik Hasibuan mengantongi 7 suara.

Ketua OKK DPD KNPI Sumatera Utara, Muhammad Syahrial, menyebut pelaksanaan Musda berlangsung sah sesuai ketentuan organisasi.

Senada dengan hal itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara, Aldi Syahputra Siregar saat dihubungi lewat pesan singkat mengatakan bahwa penyelenggaraan Musda KNPI Pematangsiantar sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang seharusnya.

“Kiranya calon yang belum mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan dapat berbesar hati, berjiwa ksatria dan harus siap menerima apapun hasil Musda,” katanya.

Aldi Siregar juga menambahkan, sebelum dilakukan pelantikan kepada Ketua DPD KNPI Pematangsiantar terpilih periode 2026-2029 agar segera membuat susunan pengurus melalui rapat formatur.

Ketua Terpilih Arif Harahap menyampaikan komitmennya untuk menyatukan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) di bawah naungan KNPI Kota Pematangsiantar.

Ia menilai dinamika yang muncul selama Musda merupakan hal biasa dalam organisasi.

“Ke depan, KNPI harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh OKP tanpa terkecuali,” ujarnya.

Arif juga mengatakan KNPI Pematangsiantar akan bergerak dengan visi inklusif, mandiri, dan progresif. Menurutnya, KNPI harus menjadi pusat kolaborasi pemuda lintas golongan sekaligus mampu menjawab tantangan zaman.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda, Bill Fatah Nasution, menegaskan pelaksanaan Musda berjalan sesuai tata tertib dan memenuhi syarat kuorum. Dari total 19 peserta, terdapat dualisme kepesertaan sehingga jumlah peserta sah menjadi 17 peserta pemilik suara sah. Dalam pemungutan suara, Arif memperoleh 10 suara.

(alj/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.