Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak: Momentum Percepatan RUU Masyarakat Adat
AbdiTumanggor May 10, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi babak baru dalam perjuangan panjang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. 

Pertemuan yang digelar di Hotel Labersa, pada Sabtu (9/5/2026) ini mempertemukan wakil rakyat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat dalam satu ruang dialog yang sarat makna.

Kunjungan Baleg DPR RI ke Tano Batak ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat adat benar-benar terakomodasi dalam regulasi nasional.

RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga instrumen keadilan sosial, perlindungan budaya, dan keberlanjutan ekologis bagi bangsa Indonesia.

Mandat Konstitusi

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan amanat Pasal 18B UUD 1945.

Ia menyoroti bahwa RUU ini telah tertahan hampir 18 tahun dalam Prolegnas.

Baleg DPR RI kini melakukan kunjungan ke tiga provinsi — Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara — untuk menyerap aspirasi dari wilayah yang masih memiliki sistem budaya, pranata sosial, dan hukum adat yang hidup.

Suara dari Pemerintah dan Tokoh Agama

Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri PPN/Bappenas, menekankan bahwa pembahasan RUU bukan sekadar regulasi, melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam, budaya, dan masa depan bangsa.

Sementara, Victor Tinambunan, Ephorus HKBP, menegaskan bahwa isu masyarakat adat menyangkut identitas, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

Aspirasi Komunitas Adat

Jhontoni Tarihoran (AMAN Tano Batak) menyoroti 29 komunitas adat di Toba yang belum diakui meski Perda telah disahkan sejak 2020.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak perlu “dibuktikan kembali” karena keberadaannya sudah ada jauh sebelum negara berdiri.

Roganda Simanjuntak (BRWA Sumatera) melaporkan 159 peta wilayah adat telah diregistrasi di Sumatera Utara, namun pengakuan resmi masih minim.

Mangitua Ambarita (Sihaporas) menyampaikan harapan agar masyarakat adat dapat “merdeka di tanah sendiri.”

Rocky Pasaribu (KSPPM) mengingatkan agar mekanisme verifikasi dalam RUU tidak menjadi ancaman terhadap hak dasar masyarakat adat.

Pandangan Akademisi

Dimpos Manalu menilai ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam menjadi akar konflik agraria.

Janpatar Simamora menekankan perlunya penyederhanaan proses pengakuan masyarakat adat serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang menghambat.

Peran Negara

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah karena rawan kepentingan politik lokal.

Negara harus hadir secara adil dengan menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat, memastikan kejelasan tata ruang, dan menghapus stigma masyarakat adat sebagai “pencuri” di tanah leluhur mereka sendiri.

Dialog ini memperlihatkan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi untuk:

- Menjamin perlindungan hak adat

- Menyelesaikan konflik agraria

- Menguatkan identitas budaya

- Menjaga keseimbangan ekologis

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pegiat masyarakat adat dan tokoh penting, antara lain:

- Ephorus HKBP Pdt Victor Tinambunan

- Pastor Walden Sitanggang OFMCap (Gerakan Oikumenis Keadilan Ekologis)

- Jhontoni Tarihoran (AMAN Tano Batak)

- Rocky Pasaribu (KSPPM)

- Roganda Simanjuntak (BRWA Sumut)

- Dr Dimpos Manalu (Akademisi)

- Mangitua Ambarita (Lamtoras Sihaporas)

- Sorbatua Siallagan (Lembaga Adat Ompu Umbak Siallagan).

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.