Pemilu Progresif 2029
Abdul Azis Alimuddin May 12, 2026 12:22 AM

Oleh: Ahmad Banggay
Staff Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Untuk pertama kali ini Mahkamah Konstitusi membuat putusan paling progresif sepanjang sejarah Indonesia, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.

Setelah satu dekade terjebak dalam “5 kotak” serentak, MK membuat terobosan baru.

Hal ini untuk menghindari kejenuhan pemilih, beban kerja penyelenggara yang tak manusiawi, dan tenggelamnya isu lokal oleh hiruk-pikuk nasional.

MK memerintahkan Pemilu Nasional digelar tahun 2029.

Kemudian, Pemilu Daerah/lokal baru digelar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Untuk transisi, kepala daerah provinsi, kota, dan kabupaten akan dipimpin oleh penjabat (Pj/Plt) yang ditunjuk pusat.

Plt ini akan bekerja atas nama Mendagri.

Selama ini, penunjukan Plt kepala daerah tak lepas dari intervensi politik kekuasaan nasional.

Politik kekuasaan tak pernah menyelamatkan rakyat.

Itulah karenanya, penentuan Plt kepala daerah perlu mengutamakan integritas, profesionalitas, dan netralitas di tengah putaran politik lokal.

Biaya pemilu dari APBN 2024 mencatat kurang lebih Rp76,6 triliun untuk pemilu serentak.

Pemilu terpisah berpotensi mendekati angka itu dua kali.

Dengan anggaran yang begitu besar untuk menyiapkan pesta demokrasi, harapannya uang itu harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi pemilu kita.

Bagaimana cara memperbaikinya?

Dengan menciptakan pemilih rasional.

Pemilih rasional akan melahirkan pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang akan memikirkan nasib rakyatnya dan berusaha mensejahterakan.

Anggaran yang besar itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk melakukan pendidikan demokrasi, agar menciptakan pemilih yang rasional, masyarakat yang memiliki pemahaman mumpuni, dan meminimalisir pelanggaran.

Putusan ini memang memutus rantai sentralisme kuasa.

Namun, ini tidak sepenuhnya putus.

Sehingga perlu untuk merevisi UU Parpol.

Bahwa parpol di daerah-daerah harus otonom, mandiri, dan tanpa intervensi pusat.

Desentralisasi pemilu daerah/lokal diharapkan membuat pusat tidak mengintervensi parpol yang ada di daerah-daerah, agar partai-partai di daerah bisa lebih leluasa.

Selama ini, isu-isu yang dikonsumsi berdasarkan isu-isu pusat.

Sehingga isu-isu daerah/lokal itu terlupakan.

Partai daerah harus mampu memproduksi isu-isu lokal.

Daerah-daerah sudah otonom.

Jika parpol lokal juga otonom, maka hal ini akan sinkron dan bisa saling menguatkan.

Hal ini sangat berdampak positif untuk pembangunan daerah.

Reformasi partai politik adalah harga mati.

Peran partai politik sangat fundamental dalam demokrasi.

Semua keputusan kebijakan yang lahir harus melalui persetujuan parpol.

Jika partai politik kita sehat, maka akan melahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat.

Sebaliknya, jika parpol kita penyakitan, maka akan melahirkan kebijakan yang membuat rakyat sengsara dan menderita.

Sehingga partai harus berbenah diri untuk memperbaiki kualitas kader.

Partai harus berhenti jadi “EO pencalonan”.

Harus ada sekolah partai yang melahirkan calon pemimpin yang paham tata kelola daerah, bukan hanya pandai pasang baliho.

Kader harus mempunyai moralitas tinggi, integritas dan kapasitas yang memadai, serta paham secara substansial terkait "demokrasi".

Bukan hanya mengandalkan finansial dan koneksi saja.

Partai juga harus terbuka persoalan keuangan.

Partai yang terbuka ke publik terkait keuangannya, itulah ciri-ciri partai yang lurus.

Publik berhak tahu dari mana uang partai berasal dan ke mana dibelanjakan.

Selama keuangan partai gelap, selama itu pula demokrasi kita disandera oligarki.

Mengapa harus demikian?

Karena partai bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri.

Sehingga partai wajib terbuka terkait keuangan kepada rakyat, dan rakyat wajib mengetahuinya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.