TribunLampung.co.id, Bandar Lampung - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Refi Meidiantama menilai pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kota Bumi, Lampung Utara menunjukkan bahwa kejahatan siber ternyata juga dijalankan secara terorganisir.
Bahkan, lanjut dia, dikendalikan dari dalam Rutan. Hal itu diketahui setelah Polda Lampung membongkar kasus love scamming yang melibatkan 137 narapidana alias napi.
Total kerugian para korban atas kejahatan love scamming yang dikendalikan ratusan napi Rutan Kotabumi ini setotal Rp 1,4 miliar.
Polisi menyita 156 telepon genggam dari penangkapan 137 napi yang seluruhnya kini sudah ditetapkan tersangka kasus love scamming.
Refi sebagai akademisi menilai pengungkapan ini penting karena menunjukkan bahwa kejahatan siber kini dijalankan secara terorganisir.
Baca juga: Dosen Hukum: Kejahatan Love Scamming Meningkat Jika Literasi Digital Masyarakat Rendah
"Kasus ini memperlihatkan adanya pembagian peran yang rapi, mulai dari mencari korban, membangun hubungan asmara palsu, melakukan video call intim, hingga pemerasan dengan menyamar sebagai aparat," jelas Refi.
Kasus ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di dalam rutan. Menurut Refi, aturan mengenai larangan penggunaan telepon genggam di rutan telah jelas diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 huruf i.
"156 handphone dalam Rutan menunjukkan ada masalah serius dalam sistem pengawasan. Aparat harus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum petugas," kata Refi.
Dalam sistem pemasyarakatan, pengawasan menjadi tanggung jawab petugas Rutan (Rumah Tahanan).
Jika terbukti ada oknum yang memberi akses atau fasilitas, pertanggungjawaban pidana maupun etik harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tidak semakin menurun.
Refi menambahkan, rutan dan lapas perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengendalian barang terlarang, integritas petugas, hingga sistem pengamanan agar tujuan pemasyarakatan dapat berjalan efektif.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati berselancar di dunia digital. Kejahatan love scamming, menurut dia, memanfaatkan kedekatan emosional korban melalui media sosial, kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan.
Refi menekankan masyarakat perlu mewaspadai orang baru di media sosial yang cepat menunjukkan perhatian berlebihan atau membahas masalah keuangan.
Selain itu, dia mengingatkan, supaya jangan pernah mengirim foto atau video pribadi yang bersifat intim, karena bisa dijadikan alat pemerasan.
"Kepada korban atau calon korban, jangan takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang aparat melacak pelaku dan mencegah korban lain," ucap Refi.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan digital kini sangat terorganisir dan bisa dijalankan dari mana saja, termasuk dari dalam Rutan.
Masyarakat harus lebih berhati-hati membangun relasi di ruang digital agar kebutuhan emosional tidak dimanfaatkan pelaku untuk penipuan dan pemerasan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )