2 Terdakwa Korupsi Dana SKTM RSUD dr Iskak Divonis Bersalah, Hukuman Mantan Wadir Keuangan Bertambah
Rendy Nicko May 18, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung, Senin (18/5/2026).

Kedua terdakwa,  Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak dan Reni Budi Kristanti, staf bagian keuangan dinyatakan bersalah.

Baik Yudi maupun Reni dinilai melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP.

Namun uang pengganti terhadap Yudi lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Yudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni.

Baca juga: Warga Berburu Ikan saat Pladu Sungai Brantas, BPBD Kota Kediri Bersiaga

Vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Yudi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menghukum Yudi membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, sama seperti tuntutan JPU.

Sementara uang pengganti yang harus dibayar Yudi sebesar  Rp 3,9 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 4 tahun,” sambung Roni.

Besaran uang pengganti ini lebih besar dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,52 miliar subsider  3 tahun penjara.

Dengan demikian vonis uang pengganti dari hakim lebih besar Rp 1,38 miliar dari tuntutan JPU, dan hukuman penggantinya juga 1 tahun lebih berat.

Sementara Reni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun.

Denda yang dijatuhkan hakim Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JP yaitu denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan .

Reni bahkan tidak dijatuhi hukuman membayar yang pengganti, sementara JPU menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 1,78 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

“Terhadap putusan ini, JPU dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” tandas Roni.

Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Kabupaten Nganjuk Bertambah, dari 731 Orang Menjadi 733 Orang

Kilas Balik Kasus

Dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024.

Kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, ada proses negosiasi sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.

Tersangka Reni memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

Berdasar hasil audit, selama 3 tahun modus ini dijalankan telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.