Polda Maluku Mulai Limpah Berkas Perkara Korupsi Ismail Usemahu dan Cs ke Kejaksaan Tinggi
Mesya Marasabessy May 18, 2026 10:50 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2023, masuk babak baru. 

Setelah penetapan tersangka pada awal April 2026 lalu, kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda resmi limpahkan berkas perkara empat tersangka ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (17/5/2026).

Empat tersangka dalam kasus ini ialah, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu dalam posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (18/5/2026) membenarkan pelimpahan berkas tahap I tersebut. 

“Ia, Hari ini penyerahan tahap 1 dari Polda Maluku dalam perkara jalan Tetoat,” ungkap Ardy. 

Menurutnya, selanjutnya Jaksa akan memeriksa kelengkapan formulir dan materil berkas perkara sebelum menentukan proses hukum selanjutnya. 

Proyek yang berada di bawah  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 7,13 miliar dan ditandatangani pada 14 April 2023. 

Dalam pelaksanaannya, nilai proyek kemudian mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.

Selain itu, masa pengerjaan yang semula ditargetkan selesai dalam 210 hari hingga 9 November 2023 diperpanjang menjadi 262 hari atau hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Kapolsek Bastian Sebut Para Pelaku Penganiayaan di Urimessing Belum Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Masih Banyak Rumah Tak Layak di Desa Bula, Pj Kades Akui Kuota Bantuan Belum Mencukupi

Namun hingga batas akhir pengerjaan, progres fisik proyek dilaporkan hanya mencapai sekitar 53 persen. Meski demikian, penyidik menemukan pembayaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen. 

Temuan tersebut diperkuat hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang diterima penyidik pada November 2025.

Dalam audit itu disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar atau sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat penting dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. Perkara tersebut juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola proyek pemerintah di Maluku.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.