Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Jaksa Ungkap Aliran Rp4,4 Miliar
khairunnisa May 19, 2026 12:04 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Immanuel Ebenezer alias Noel dapat tuntutan terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026). 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan. 

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. 

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa. 

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. 

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. 

Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar. 

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa. 

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. 

Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Nangis di KPK, Ternyata Wamenaker Noel Punya Siasat Licik Peras Pemohon Sertifikasi K3

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3. 

"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu. 

Jaksa memaparkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. 

Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. 

Jaksa mengungkapkan Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 

Pungutan itu disebut berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. 

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara tersebut. 

Jaksa juga menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa. 

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.