Sosok Hendra, Pencuri Motor Ditangkap Polisi usai Akad Nikah, Begini Kronologi Kasusnya
Dedy Qurniawan May 20, 2026 10:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Hendra (24), seorang pencuri seperda motor ditangkap polisi usai melangsungkan akad nikah pada Sabtu (16/5/2026) pukul 12.30 WIB. 

Hendra ditangkap di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota kulon, Kabupaten Garut. 

Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor bersama rekannya di Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu (13/5) malam.

Henda merupakan pria kelahiran 2002 yang kini masih berusia 24 tahun.

Kini Hendar telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Baca juga: Sosok Rikki Hwang, Musisi asal Bangka Belitung Tanyakan Harga Mata Calvin Dores: Ditunggu

Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menjadi kasus kejahatan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025.

Jumlahnya mencapai 48.637 kasus atau sekitar 11,70 persen dari total seluruh tindak pidana di Indonesia.

Sejumlah kasus bahkan menyita perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. 

Salah satunya terjadi di Garut, Jawa Barat, ketika seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi saat hendak melangsungkan pernikahan.

Hendra ditangkap polisi saat pernikahannya di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, pada Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Video detik-detik penangkapan Hendra dibagikan oleh Instagram resmi Polsek Ibun, Polresta Bandung, @polsek_ibun_polresta_bandung.

Pada awal rekaman terlihat jelas suasana bahagia dirasakan Hendra dengan istrinya.

Setelah mengucapkan prosesi akad nikah, kedua mempelai berfoto bersama para tamu undangan.

Tampa Hendra sadari, ternyata ada personel polisi yang sudah mengintainya sedari awal.

Ia langsung diamankan di hari pernikahannya.

Hendra digiring ke sebuah kamar untuk berganti pakaian untuk selanjutnya digelandang ke kantor polisi.

Dikutip dari keterangan Polsek Ibun, kasus yang menjerat Hendra bermula saat polisi menerima laporan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/5/2026).

Dalam rekaman CCTV, Hendra melakukan pencurian sepeda motor matic bersama rekannya.

Ia kemudian kabur berpindah-pindah tempat dari Garut lalu kembali ke Kabupaten Bandung.

Polisi mendapatkan informasi Hendra akan menikah di hari Sabtu (16/5/2026).

Sehingga jajaran Polsek Ibun berkoordinasi dengan Polres Garut untuk melakukan penangkapan sebagaimana dalam video viral.

Baca juga: Sosok Brigjen TNI Purn Teddy Hernayadi, Pati TNI yang Dipenjara Seumur Hidup Imbas Korupsi

Penjelasan Polisi

Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto membenarkan penangkapan Hendra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H tepat setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan akad nikah dan saat resepsi baru dimulai," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5/2026).

Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Untuk pelaku lain, I alias Awang yang beraksi dengan Hendra sedang diburu polisi.

Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) pukul 12.30 WIB. 

H ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

"Jadi, awal mulanya itu, korban memarkirkan motornya itu di rumahnya di Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu (13/5) malam."

"amun setelah dicek kembali pada Kamis (14/5), motor itu sudah tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJabar, Senin (18/5/2026). 

Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Pada saat itu, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan itu, pihak kepolisian menemukan salah satu rekaman CCTV yang menampilkan identitas pelaku.

Salah satu dari dua pelaku merupakan H, pada saat melancarkan aksinya dirinya sedang menggunakan sweater hitam.

"Di situlah identitas pelaku ditemukan. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polres Garut untuk mencari keberadaan pelaku H."

"Tak lama dari itu, kami menemukan kabar bahwa salah satu pelaku sedang akan memberlangsungkan pernikahan," katanya.

Tepatnya pada Sabtu, (16/5/2026), kata Deny, pihaknya dan juga personel dari Polres Garut, mendatangi tempat pernikahan pelaku H, yang berada di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota kulon, Kabupaten Garut. 

"Jadi pelaku diamankan saat sedang prosesi resepsi pernikahannya. Pelaku tersebut diamankan tanpa adanya perlawanan," ucapnya.

Selain menangkap pelaku H, Deny mengungkapakan bahwa pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berikut dokumen kendaraan serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Dia menambahkan, pelaku inisial H melakukan aksi mencuri motor bersama rekannya berinisial I alias Awang.

Untuk saat ini rekannya tersebut masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas masih memburu pelakunya.

"Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih kami buru," ujarnya. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunLampung.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.