Eksepsi Mantan Bupati Basel Justiar Noer Ditolak, Sidang Korupsi SP3AT Berlanjut
Asmadi Pandapotan Siregar May 20, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Marolop saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian.

Diketahui sebelumnya Justiar Noer terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.

Kuasa Hukum Justian Noer yakni Jaka mengatakan terdapat tiga poin eksepsi yakni kompetensi pengadilan, penerapan unsur pasal dan kewenangan auditor Kejati Bangka Belitung.

"Memang tidak serta-merta, bisa di dipertimbangkan hakim langsung diputus sela. Tapi kami yakin, eksepsi kami di ending putusan akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang baik untuk kami," tutur Jaka.

Pihaknya pun menyoroti pasal yang dikenakan terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah dirubah menjadi Pasal 604 KUHP baru.

"Di dalam unsur pasalnya perbuatan memperkaya diri orang lain atau korporasi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara, atau mempengaruhi perekonomian negara. Kalau memperkaya orang lain, poin di sini memperkaya orang lain mungkin nampak bisa dibuktikan dalam hal penerimaan uang atau lainnya," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan terkait dengan Jaksa Penutut Umum, yang menggunakan auditor internal dalam penanganan kasus kliennya.

"Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, selain BPK bisa juga alternatifnya BPKP, atau Inspektorat, atau Akuntan Publik. Ditambah lagi ada putusan MK terkait permohonan dua mahasiswa yang salah satu isi pertimbangannya, menyatakan lembaga yang menghitung keuangan negara, ya BPK. Artinya, tidak satu redaksi kata pun auditor Kejati ataupun di luar dari itu," bebernya.

Dengan kondisi tersebut Jaka mempertanyakan indepedensi auditor, dalam penanganan kasus yang menjerat Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021.

"Sebagai ASN di bawah Kejaksaan, yang Jaksa yang mendakwa seseorang, ada kecenderungan risiko mengikuti arahan pimpinan. Sehingga hasil auditnya bukan soal keahlian, tapi hasil auditnya hasil ada kecenderungan seolah-olah arah permintaan. Nah, itu yang kami keberatan, soal auditor Kejaksaan sendiri," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.