TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Bupati Batang M Faiz Kurniawan meminta pejabat di lingkungan Pemkab Batang, Jawa Tengah, bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat, bukan menyenangkannya sebagai pimpinan.
Hal ini disampaikan Faiz saat melantik puluhan pejabat baru di Pendopo Kantor Bupati Batang, Rabu (20/5/2026).
Faiz menegaskan, dirinya tidak membutuhkan pujian apalagi uang dari bawahannya.
Dia hanya meminta anak buahnya bekerja maksimal sesuai tugas masing-masing.
Baca juga: Truk Terguling di Jalan Pantura Subah Batang, Tabrak Truk Lain yang Berhenti akibat Gangguan
Pelantikan pejabat itu dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.
"Reorganisasi itu lumrah dan biasa dalam sebuah pemerintahan. Yang terpenting bagi kita semua adalah bagaimana menjalankan tugas ini secara baik," kata Faiz.
“Nggak ada tugas Bapak Ibu buatkan puisi buat saya supaya saya senang."
"Enggak ada tugasnya Bapak Ibu ngasih saya duit."
"Enggak ada tugasnya Bapak Ibu dongengin saya supaya saya tertidur."
"Tugasnya hanya satu, lakukan yang terbaik sesuai tugasnya masing-masing,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Batang itu untuk mereformasi budaya birokrasi yang dinilainya tidak produktif.
Faiz ingin, seluruh pejabat fokus pada pelayanan publik, bukan membangun kedekatan personal dengan pimpinan.
Baca juga: Ingin Jadi Kota Terang dan Tekan Angka Kecelakaan, Bupati Batang Faiz Tawarkan Proyek APJU Rp 153 M
Faiz secara terbuka mengakui tidak mengenal seluruh pejabat yang dilantik.
Namun, dia memastikan, penempatan jabatan itu dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan kerja, bukan kedekatan pribadi.
"Yang lainnya saya enggak tahu, semuanya berbasis kompetensi, berbasis kompetisi," ujarnya.
Beberapa pejabat yang dilantik di antaranya Muhammad Nashruddin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang, Dwi Yanti sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Moh Agung Hermawan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Mustamsikin sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (*)