TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, mengingatkan seluruh sekolah negeri di Provinsi Riau agar tidak lagi menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.
Jika masih ditemukan praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Kasim menyikapi temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau terkait masih banyaknya ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau yang belum diambil oleh alumni. Jumlahnya bahkan mencapai 11.856 ijazah.
Menurut Abdul Kasim, saat ini sekolah negeri tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah siswa. Pasalnya, pembiayaan pendidikan di sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah.
"Sekarang tidak ada lagi kasus penahanan ijazah, kalau ada tunjukkan dimana sekolahnya,"kata Abdul Kasim, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, apabila memang ada sekolah negeri yang masih melakukan penahanan ijazah, maka hal itu harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Abdul Kasim mengatakan, kondisi tersebut berbeda dengan sekolah swasta. Menurutnya, penahanan ijazah di sekolah swasta biasanya terjadi karena adanya tunggakan pembayaran dari wali murid.
Baca juga: Gedung DPRD Riau Sepi Jelang Pemindahan Ratusan Pegawai, ASN: Sudah Malas Ngantor
"Seperti uang sekolah yang belum dibayar oleh wali murid. Tentu hal ini harus dibayarkan. Karena sekolah swasta ini butuh dana untuk membayar gaji guru dan lainnya," ujarnya.
Ia menilai, sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran dari siswa untuk membiayai operasional sekolah, termasuk membayar gaji guru dan kebutuhan administrasi lainnya.
Selain menyoroti soal penahanan ijazah, Abdul Kasim juga meminta para alumni SMA dan SMK Negeri di Riau agar segera mengambil ijazah mereka yang masih tertinggal di sekolah.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga kepentingan administrasi lainnya sehingga tidak seharusnya dibiarkan menumpuk di sekolah.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)