Tanjungpandan (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dinhut) Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Belitung Dedi Ilhamsyah, di Tanjungpandan Belitung, Kamis mengatakan penertiban aktivitas penambangan bijih timah tradisional tanpa ijin resmi, sebagai cara konkret mengamankan kawasan hutan pantai dari ancaman kerusakan lingkungan.

Penertiban penambangan bijih timah di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, kata dia, melibatkan ‎Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung dan Polisi Kehutanan (Polhut) Belitung.

"Di kawasan itu, tim memaksa menghentikan aktivitas penambangan timah tanpa ijin yang dilakukan sejumlah warga, aktivitas tambang tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari jalan menuju Desa Juru Seberang," jelas dia.

Dia mengakui, untuk menjangkau di kawasan hutan lindung pantai tim harus berhati-hati karena melewati jalan berlumpur sehingga tidak mudah diakses menggunakan kendaraan bermotor.

"Segala bentuk aktivitas penambangan dilarang keras melakukan di kawasan hutan lindung pantai yang secara hukum dilindungi," kata dia.

Menurut dia, tim yang melakukan penertiban membongkar mesin dan peralatan tambang dan tidak ada lagi aktivitas di sini. KTP dan identitas pekerja tambang didata oleh personel Satuan lapangan.

‎Sementara Satuan Lapangan (Dansatlap) Tri Cakti menyebut penertiban aktivitas di Desa Juru Seberang ini dilakukan mengingat kawasan pesisir tersebut rawan terhadap ancaman abrasi akibat rusaknya vegetasi mangrove dan pohon pantai.

‎"Kawasan ini adalah kawasan HLP. Kalau ini rusak nanti akan terjadi abrasi terus-menerus, tidak ada lagi pembatas dan semuanya bisa menjadi laut. Jadi, HLP ini harus kita pertahankan, karena akibat anda menambang, semua pohon di sini mati dan rusak," katanya..

‎Dijelaskan, operasi gabungan ini masih mengedepankan tindakan persuasif dan dialogis, guna menyentuh kesadaran para penambang agar tidak merusak ekosistem tersebut.



‎Meski begitu, sikap tegas tetap diambil dengan menghentikan total seluruh aktivitas penambangan.

‎Sebagai langkah solusi bagi keberlanjutan ekonomi warga, Satlap Tri Cakti mengarahkan para penambang untuk segera beralih ke lokasi penambangan yang legal dan memiliki payung hukum resmi.

Ia menegaskan, prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bijih timah, asalkan kegiatan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.