Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Tewaskan Prajurit TNI Berakhir Damai, Polisi Bantah Ada Intervensi
Septyan Mulia Rohman May 22, 2026 04:29 PM

 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Kasus kecelakaan maut di Tanjungpinang yang melibatkan seorang warga Negara China berinisial Ct (32), hingga merenggut nyawa seorang anggota TNI AL berinisial Mms berakhir damai.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun mengungkap, sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Upaya restorative justice (RJ) ditempuh setelah perwakilan keluarga korban dan warga negara China sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

“Keluarga sudah berdamai dan menyatakan tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Mereka juga secara resmi sudah berdamai," jelasnya kepada TribunBatam.id, Jumat (22/5/2026) siang.

Ia menambahkan jika polisi dalam hal ini hanya memfasilitasi kedua pihak untuk bertemu dan berdamai.

Meski menyebutkan perdamaian sebagai dasar utama penghentian kasus, pihak kepolisian tidak menunjukkan bukti fisik berupa surat pernyataan perdamaian tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Werry menyampaikan peristiwa itu murni diakibatkan adanya kelalaian dalam mengemudi, namun dipastikan tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melukai atau membunuh.
 
“Insiden itu terjadi karena sopir Fortuner Ct lalai dalam berkendara. Memang benar ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, namun Ct sama sekali tidak memiliki niat atau sengaja menabrak,” akunya.

Ia membantah jika penanganan kasus kecelakaan maut di Tanjungpinang yang terkesan tertutup.

Menurutnya, proses penanganan maupun pengambilan keputusan benar-benar objektif.

Ia juga menegaskan terkait adanya dugaan keberpihakan maupun intervensi dari pihak luar yang memengaruhi langkah kepolisian.

Penanganan kasus ini murni berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Di mata hukum semuanya sama, tidak ada perbedaan perlakuan siapapun. Kami tegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini, hingga berakhir damai," tegasnya.

Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Renggut Nyawa Anggota TNI AL

Kecelakaan maut di Tanjungpinang yang merenggut nyawa seorang anggota TNI AL itu terjadi di jalan Nusantara KM 12, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sebelumnya terjadi pada Jumat (8/5/2026) pagi.

Seorang warga negara China berinisial Ct (32) mengemudikan Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1271 OH.

Ia menabrak seorang anggota TNI AL berinisial Mms yang mengendarai motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BP 3612 QM. 

Anggota TNI AL korban kecelakaan maut di Tanjungpinang itu dilaporkan tewas di lokasi kejadian.

Ct (32), warga negara China yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tanjungpinang hingga menewaskan seorang anggota TNI AL sebelumnya sempat berada di kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Wery Wilson Marbun mengatakan, pria 32 tahun itu ditahan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal Ct memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A lokal.

SIM itu dikeluarkan oleh Satlantas Polres Bintan.

"Ct memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sesuai aturan dia bisa utus SIM di Indonesia," kata dia.

Ia diketahui bekerja di Subkon PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

Saat itu, Ct dan keenam rekannya yang ada dalam mobil sudah dilakukan tes urine. 

Hasilnya negatif alkohol dan narkotika. Ct dan rekannya hendak ke kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen. 

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Renggut Nyawa Anggota TNI AL

Kecelakaan maut di Tanjungpinang ini bermula saat mobil Toyota Fortuner warna Hitam yang dikemudikan inisial Ct berjalan dari arah Lanudal Tanjungpinang hendak menuju ke arah Hotel Aston Tanjungpinang.

Tepat di depan pangkas rambut Setia atau jembatan KM 12, mobil Fortuner memotong jalan sebelah kanan mobil lain yang ada di depannya.

Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor yang dikendarai anggota TNI AL itu.

"Tabrakan pun tak bisa terelakan lagi. Korban alami luka parah, nyawanya tak tertolong lagi," jelasnya. 

Korban lalu dievakuasi ke RSAL dr. Midiyato Suratani Kota Tanjungpinang menggunakan mobil ambulans TNI AL. 

Akibat kecelakaan ini, kerugian materi kerusakan kendaraan akibat kecelakaan diperkirakan Rp 15 juta.

"Kesimpulan sementara, mobil Toyota Fortuner warna Hitam BK 1271 OH saat mendahului kendaraan lain keluar jalur dan menabrak motor yang dikendarai korban," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.