Polisi Akan Panggil Oknum yang Bantu Kabur Tersangka Pembacokan Pelajar di Kotabaru Yogyakarta
Yoseph Hary W May 26, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta akan mengagendakan pemanggilan untuk keperluan pemeriksaan terhadap RS, laki-laki yang membantu pelarian para tersangka kasus pembacokan anggota geng pelajar berinisial AA (17) di Jalan Yos Sudarso, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Diduga halangi peradilan

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan RS diduga berupaya membantu menghalangi proses peradilan dalam kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK, pada Minggu dini hari (17/5/2026).

"Untuk yang (menyiapkan) safe house (rumah persembunyian) kami lakukan pemeriksaan. Minggu ini atau minggu depan kami lakukan pemanggilan," katanya, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).

Polisi akan mendalami keterlibatan RS dalam menyiapkan serta mengakomodir para tersangka untuk kabur ke Cilacap, Jawa Tengah.

Lindungi tersangka

Menurut Adrian, RS yang menghubungi para tersangka seusai mengetahui korban pembacokan meninggal dunia.

Dia juga menyiapkan mobil serta biaya operasional para tersangka saat kabur ke Cilacap.

Perbuatan RS ini menurut Adrian berpotensi melanggar Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP Baru tentang upaya menghalangi proses peradilan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, bahwa untuk kemarin (masuk) pasal 281 terkait menyembunyikan orang," ungkapnya.

Adrian menuturkan, RS sendiri pernah terjerat kasus yang sama yakni terkait penganiayaan.

Dia juga berulang kali membuat keributan dengan warga sekitar, di lingkungan rumahnya Cilacap, Jawa Tengah.

"Infonya itu sudah lima kali membuat keributan," jelasnya.

Tersangka ditangkap

Sebagai informasi bahwa tiga pelaku pembacokan seorang pelajar di Kotabaru diamankan di tempat persembunyiannya di Cilacap. 

Mereka yang diamankan yakni L alias Kupek (18) warga  Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Berperan sebagai Fighter sekaligus Eksekutor yang melakukan Kekerasan kepada Korban.

Saat kejadian dia membonceng sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai oleh pelaku berinisial TN.

Kemudian MY atau YSF Alias Ucup (18), Laki-laki, Pelajar, Mlati, Kabupaten Slema perannya sebagai Fighter yang akan menyerang korban, dan saat kejadian membonceng sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dikendarai oleh FRL (Daftar Pencarian Orang).

Lalu satu orang pelaku yakni anak yang berkonflik dengan hukum FHM alias Fahmek (17) pelajar asal Ngemplak, Sleman. Berperan sebagai Joki. Saat ini Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang berstatus sebagai DPO. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.