Pimpinan Padang Ati Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati 
muslimah May 28, 2026 06:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria, AKF, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026).

AKF diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan.

Selanjutnya, AKF dibawa ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Pabrik Plastik di Kabupaten Sragen Putus Kontrak Ribuan Karyawan

Menurutnya, pengungkapan kasus ini memerlukan proses panjang lantaran para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan, jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi," ujar Riki.

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode, scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Simbang Kulon.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Penanganan khusus

Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

"Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujar Riki.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor.

Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.  

Mayoritas, korban diduga mengalami pelecehan saat masih berada di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah.

Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

"Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa," tegas Riki.

Yakuza Maneges

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur, mendatangi lokasi padepokan yang juga sekaligus ponpes beberapa jam sebelum polisi melakukan penangkapan.

Mereka mengaku, menerima banyak aduan dari para korban melalui media sosial dan pesan singkat.

Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi sebagai bentuk pendampingan terhadap korban yang mulai berani menyampaikan kesaksian.

"Kami hadir, karena ada laporan dari korban melalui DM dan Whatsapp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama," kata Eko.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 23-25 orang.

Namun, baru enam orang yang sejauh ini berani bicara secara terbuka.

Eko menjelaskan, modus yang diduga digunakan pelaku bermula dari aktivitas sehari-hari di padepokan.

Korban disebut diminta melakukan pijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

"Ini jelas tindakan yang melanggar asusila, dan sangat tidak manusiawi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan," tegasnya. (Indra Dwi Purnomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.