TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial OS (26), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Dia mencuri motor dan menggadaikannya untuk bermain judi slot.
Selain menangkap OS, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kasus ini dilaporkan kek polisi pada Senin (25/5/2026).
"Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi slot," ujar Kapolresta Banyumas, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Penghuni Kos di Rawalo Banyumas Simpan Ratusan Tramadol, Niat Dijual secara Ilegal ke Daerah Lain
Petrus mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di pekarangan rumah milik SMS (42), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden.
Saat itu, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor Yamaha N-Max masih tergantung di kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu tanpa izin pemiliknya.
Aksi pelaku sempat diketahui salah satu saksi di lokasi.
Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menyembunyikan motor curian tersebut di kios bunga milik keluarganya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tidak berhenti sampai di situ, sehari setelah pencurian, tersangka berupaya menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut.
Dengan bantuan rekannya, motor digadaikan kepada pihak lain dengan nominal awal Rp1 juta.
Nilai gadai kemudian bertambah melalui beberapa transaksi hingga total mencapai Rp3 juta.
Menurut Kapolresta, uang hasil gadai digunakan tersangka untuk membeli minuman keras dan bermain judi slot.
"Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama," jelasnya.
Baca juga: Sapi Kurban Lepas Masuk Tenda Hajatan di Karanglewas Banyumas, Tamu Kocar-kacir Berlarian
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita sepeda motor Yamaha N-Max, polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
Ia juga mengingatkan masyarakat menjauhi praktik perjudian yang dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya. (*)