TRIBUNGAYO.COM - Bagi yang membeli kendaraan bekas, maka harus mengecek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab hal ini menjadi salah satu modus penipuan yang kerap terjadi dimana pelaku menggunakan STNK palsu untuk mengelabui pembeli.
Kondisi ini dapat merugikan pembeli, baik dari sisi finansial maupun legalitas kepemilikan kendaraan.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk mengenali ciri-ciri STNK palsu sebelum melakukan transaksi.
Mengutip akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (28/5/2026), berikut ciri-ciri STNK palsu yang perlu diwaspadai.
1. Hologram
Keaslian STNK bisa dilihat dari bagian hologram. Dokumen asli selalu dilengkapi hologram khusus yang terletak di pojok kanan atas.
Tampilan ini bukan sekadar tempelan, melainkan punya ciri visual yang sulit ditiru. Pada STNK asli, warna hologram tetap abu-abu saat diterawang.
Sementara pada STNK palsu, hologram biasanya berubah warna menjadi kekuningan atau tampak tidak konsisten.
2. Barcode atau Kode Batang
STNK terbaru sudah dibekali barcode yang menyimpan data penting kendaraan dan pemiliknya. Kode ini menjadi salah satu indikator kuat untuk mengecek keaslian dokumen.
Barcode pada STNK asli akan menampilkan informasi lengkap saat dipindai di kantor Samsat. Data yang muncul mencakup identitas kendaraan hingga pemilik.
Sebaliknya, jika barcode tidak menampilkan data apa pun, patut dicurigai sebagai STNK palsu.
3. Lubang Tipis Khas
Ciri lain yang sering terlewat adalah adanya lubang-lubang kecil di sisi kanan STNK. Lubang ini bukan cacat, melainkan fitur pengaman.
Jika diperhatikan, susunan titik tersebut akan membentuk tulisan “STNK”. Detail seperti ini umumnya tidak ditemukan pada STNK palsu karena sulit ditiru secara presisi.
4. Cek Langsung ke Samsat
Selain memeriksa fisik dokumen, pengecekan ke Samsat tetap menjadi langkah paling aman. Pemeriksaan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui layanan online di beberapa daerah.
Wilayah yang sudah menyediakan layanan ini antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Banten, hingga Aceh.
Proses pengecekan barcode di Samsat juga tidak dipungut biaya, sehingga bisa dimanfaatkan sebelum memutuskan membeli kendaraan bekas. (*)
Baca juga: Hati-hati! Penipuan Atasnamakan Koperasi Merah Putih Kian Marak
Baca juga: Waspada! Beredar Surat Mutasi Palsu di Aceh Tengah, BKPSDM: Itu Hoaks dan Penipuan
Baca juga: Modus Penipuan Kerap Sasar Jamaah Jelang Keberangkatan, CJH Diimbau Waspadai Penelepon Gelap