"Tidak Benar, Tidak Benar" Kiai Padepokan Padang Ati Pekalongan, Abdul Khalim Cuma Bisa Menyangkal
raka f pujangga May 28, 2026 11:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penyidikan maraton yang dilakukan Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan Abdul Khalim Fadlun (AKF), pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Kamis (28/5/2026) dini hari. 

Meski tersangka membantah seluruh tuduhan dalam pemeriksaan, polisi telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk melakukan penahanan.

Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah Kemenag Kabupaten Pekalongan mengonfirmasi bahwa lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional resmi.

Baca juga: Pimpinan Padang Ati Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati 

AKF ditetapkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di rutan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Arif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.

"Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," ungkapnya.

Kuasa hukum juga mengaku terkejut, dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

Pihaknya menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.

"Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026).
TIDAK MEMILIKI IZIN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham mengatakan, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag, Kamis (28/5/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Tidak Terdaftar

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap fakta, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham usai usai mengecek kondisi santri di Ponpes Padepokan Padang Ati, Kamis (28/5/2026).

Menurut Irkham, selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama.

Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.

"Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.

"Kalau tidak melapor ke Kemenag, maka kami tidak bisa mendeteksi," katanya.

Irkham mengakui, meski padepokan tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi Kemenag, pihaknya tetap memiliki beban moral karena sistem pengajaran yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

"Kami tetap merasa memiliki tanggung jawab moral, terkait pengajaran dan kondisi para santri," ujarnya.

Pasca kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan langsung melakukan langkah mitigasi untuk membantu para santri, terutama yang mengalami trauma.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren lain agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok pesantren sekitar yang siap menampung santri agar tetap bisa belajar dengan nyaman," imbuhnya.

Baca juga: Tampang Abdul Khalim, Pengasuh Ponpes Padang Ati Diduga Cabuli Santriwati yang Termuda Usia 17 Tahun

Selain itu, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pekalongan, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

Irkham juga mengimbau, seluruh pengelola pondok pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama guna memudahkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan.

"Kami akan segera melakukan pendataan dan menghimbau pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengajukan izin operasional," pungkasnya. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.