TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada pekan ini.
Kedua tersangka yang akan menghadapi upaya paksa tersebut adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa jadwal penahanan telah dikoordinasikan dengan tim penyidik menyusul rampungnya kelengkapan berkas perkara.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan," ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep tidak menampik bahwa proses penahanan kedua petinggi biro perjalanan haji dan umrah ini memakan waktu yang cukup lama sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jeda waktu tersebut sengaja diambil agar komisi pemberantasan korupsi memiliki waktu yang cukup untuk memperkuat kualitas pembuktian.
"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kita lakukan upaya paksa penahanan," kata Asep menegaskan.
Baca juga: Amankan 1.081 Obat Keras dari Dua Pengedar di Banyumas, Polisi Ungkap Pemasok Utama
Aliran Suap Kuota Haji Tambahan Bernilai Fantastis
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan total empat orang tersangka. Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari pihak swasta, kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Konstruksi perkara mengarah pada dugaan pengaturan ilegal dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Modus operandi ini mulus berjalan karena adanya kongkalikong serta pemberian sejumlah uang dalam mata uang asing kepada penyelenggara negara demi keuntungan sepihak.
Berdasarkan data penyelidikan KPK, tersangka Ismail Adham diduga menggelontorkan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex selaku staf khusus Menag saat itu.
Tak berhenti di situ, Ismail juga mengalirkan dana sebesar 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Baca juga: Akhirnya KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetor dana dengan nilai yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. Kompensasi dari setoran jumbo tersebut berbuah manis bagi bisnisnya.
Sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul kecipratan berkah haram berupa kuota tambahan, hingga meraup keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp 40,8 miliar.
Representasi Sang Menteri
KPK menegaskan bahwa aliran dana ratusan ribu dollar yang masuk ke kantong Gus Alex dan Hilman Latief bukanlah berakhir di mereka.
Kedua pejabat tersebut diidentifikasi kuat oleh penyidik sebagai representasi atau perpanjangan tangan langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam mengoleksi uang suap.