BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun ajaran 2026 harus bebas dari praktik titip-menitip, pungutan liar hingga percaloan.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh panitia pelaksana SPMB di daerah.
Pemerintah daerah memastikan seluruh proses pendaftaran hingga daftar ulang di sekolah negeri dilaksanakan secara gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan pemerintah pusat melalui KPK RI telah mengirimkan surat resmi terkait pengawasan pelaksanaan SPMB.
Arahan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan integritas seluruh panitia penerimaan murid baru agar tidak terjadi praktik penyimpangan. Pemerintah daerah juga telah meneruskan instruksi itu kepada seluruh sekolah di Bangka Selatan.
“Kami sudah diarahkan juga dari pemerintah pusat melalui KPK RI, tidak boleh ada titip-menitip dalam sistem penerimaan murid baru,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Selasa (2/6/2026).
Anshori menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang dipastikan gratis sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam sektor pendidikan dasar.
Dinas Pendidikan meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Menurutnya penerapan sistem SPMB bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh akses pendidikan di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengurangi praktik persaingan tidak sehat dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri.
Pemerintah daerah menilai mekanisme berbasis jalur dan kuota dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan.
“Dengan sistem SPMB itu memudahkan masyarakat di sekitar satuan pendidikan untuk bersekolah,” kata Anshori.
Pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini juga melibatkan berbagai lembaga pengawas baik dari pusat maupun daerah. Selain KPK RI, Ombudsman Republik Indonesia serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) disebut akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses penerimaan murid baru.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan turut melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Dalam aturan pelaksanaan SPMB, satuan pendidikan maupun komite sekolah dilarang mewajibkan orangtua membeli seragam sekolah baru saat penerimaan murid ataupun kenaikan kelas.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah munculnya beban tambahan bagi masyarakat pada awal tahun ajaran baru. Pemerintah daerah meminta sekolah mematuhi aturan tersebut demi menjaga asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan.
“Satuan pendidikan tidak boleh membebankan pembelian seragam baru kepada orangtua murid,” sebutnya.
Selain itu, seluruh bentuk pungutan liar, penyuapan, praktik percaloan, gratifikasi hingga transaksi finansial tidak sah dalam tahapan SPMB juga dilarang keras.
Pemerintah daerah menegaskan tidak boleh ada praktik pengalihan atau pertukaran calon murid antar sekolah setelah hasil seleksi diumumkan secara resmi, kecuali berdasarkan aturan yang berlaku.
Larangan itu diterapkan untuk menjaga kredibilitas hasil seleksi penerimaan murid baru. Semua praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dilarang dalam proses SPMB.
Anshori mengingatkan calon murid dan orangtua agar tidak memberikan data palsu dalam proses pendaftaran.
Dokumen seperti kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu maupun bukti prestasi akan diverifikasi secara ketat oleh panitia dan pihak sekolah.
Jika ditemukan data yang tidak benar, calon murid yang telah dinyatakan lulus tetap dapat dibatalkan status penerimaannya.
“Calon murid bisa dikeluarkan apabila terbukti memberikan data palsu,” ucap Anshori.
Ia menambahkan sanksi tidak hanya diberikan kepada calon murid, tetapi juga kepada penyelenggara SPMB yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru akan dievaluasi secara berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan SPMB di Bangka Selatan berjalan adil dan bebas dari penyimpangan.
“Sanksi diberikan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB,” pungkas Anshori.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)