SERAMBINEWS.COM – Tak sedikit orang menganggap uang yang ditemukan di jalan sebagai "rezeki nomplok" yang boleh langsung diambil dan digunakan.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang menemukan uang atau barang milik orang lain yang tidak diketahui pemiliknya?
Pertanyaan ini dijawab oleh pendakwah Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang menemukan uang atau barang di jalan harus terlebih dahulu menanamkan sikap tidak tamak terhadap sesuatu yang bukan haknya.
"Jangan membiasakan diri menganggap barang temuan sebagai rezeki nomplok. Itu bukan milik kita," ujar Buya Yahya dikutip Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam, barang yang ditemukan dikenal dengan istilah luqathah atau barang temuan.
Baca juga: Kloter Pertama Tiba, Haruskah Pulang Haji Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa setiap barang temuan pada dasarnya tetap merupakan hak pemilik aslinya.
Karena itu, orang yang menemukannya tidak boleh langsung menganggap barang tersebut sebagai miliknya hanya karena tidak ada orang yang mengaku kehilangan saat itu.
Menurutnya, sikap seperti ini dapat menumbuhkan sifat tamak dan mengabaikan hak orang lain.
"Kalau menemukan dompet atau uang yang jatuh, jangan langsung berpikir itu rezeki. Pikirkan bahwa ada orang yang mungkin sedang sedih karena kehilangan," jelasnya.
Bolehkah Langsung Disedekahkan?
Terkait pertanyaan apakah uang temuan boleh langsung disedekahkan atas nama pemiliknya, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal itu boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.
Namun, uang atau barang tersebut tetap bukan menjadi milik orang yang menemukannya.
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Menjual Daging Kurban, Ternyata Ada yang Halal dan Haram
Jika barang tersebut disedekahkan karena khawatir hilang atau tidak bisa disimpan dengan baik, maka suatu saat apabila pemilik aslinya datang dan dapat dibuktikan bahwa barang itu miliknya, orang yang menemukan wajib menggantinya.
"Kalau Anda masukkan ke kotak amal atau diberikan kepada fakir miskin, itu boleh. Tapi kalau pemiliknya datang, Anda tetap wajib mengganti," kata Buya Yahya.
Ada Perbedaan Barang Temuan Kecil dan Besar
Buya Yahya membedakan antara barang temuan bernilai kecil dan barang temuan bernilai besar.
Untuk barang bernilai kecil yang kemungkinan tidak akan dicari lagi oleh pemiliknya, penemu dianjurkan tetap mengumumkan terlebih dahulu.
Jika setelah diumumkan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, barang tersebut boleh dimanfaatkan.
Meski demikian, kewajiban mengganti tetap berlaku apabila suatu saat pemilik aslinya datang.
Sementara untuk barang bernilai besar, seperti emas, uang dalam jumlah banyak, atau benda berharga lainnya, penemu wajib berusaha mencari pemiliknya dengan mengumumkan secara berkala.
Menurut Buya Yahya, pengumuman dilakukan secara bertahap hingga satu tahun penuh agar peluang pemilik menemukan kembali barangnya semakin besar.
Buya Yahya menekankan bahwa inti ajaran Islam dalam persoalan barang temuan adalah menjaga amanah dan menjauhi sikap tamak.
Karena itu, siapa pun yang menemukan uang atau barang di jalan hendaknya berusaha mencari pemiliknya terlebih dahulu, bukan langsung menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Barang temuan itu bukan milik Anda. Yang penting jangan tamak dan tetap menjaga amanah," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha)