BANGKAPOS.COM, BANGKA - Empat orang berstatus mahasiswa digiring ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, usai kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (3/6/2026).
Hal ini terungkap usai Ditsamapta Polda Bangka Belitung melakukan patroli pada 2 Juni 2026 di kawasan Jembatan 12 Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri membenarkan pihaknya menerima penyerahan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika dari Direktorat Samapta Polda yang dipimpin oleh Ipda Heru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tes urine menunjukkan bahwa keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba. Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa ganja," ujar Kompol Yandri.
Kompol Yandri menggungkapkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja, jumlahnya berada di bawah batasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Jadi SEMA mengatur bahwa proses pemberkasan atau penyidikan baru dapat dilanjutkan, jika barang bukti ganja berada di atas 5 gram," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempat mahasiswa tersebut berasal dari Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Seluruhnya merupakan warga Mentok, Bangka Barat. Mereka hanya sebagai pemakai, bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Ganja tersebut juga diketahui dibawa dari daerah Mentok," jelasnya.
Sementara keempat orang tersebut, kini telah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Sungailiat.
"Sesuai dengan SOP yang berlaku, pihak kepolisian telah mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN Kota Pangkalpinang. Sambil menunggu hasil TAT keluar, keempat pelaku saat ini dititipkan di Panti Rehabilitasi Sungailiat atas petunjuk dari BNN Kota," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)