Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 500an wajib pajak telah manfaatkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.
Baca Juga: Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan PKB 2026
Terhitung sejak hari pertama pada 2 Juni 2026 hingga hari kedua atau hari ini 3 Juni 2026.
Wajib pajak tampak duduk rapih di ruang tunggu untuk menunggu giliran mengambil berkas hingga transaksi di PTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa.
Saat Tribun Lampung menyambangi tempat tersebut tidak terlihat antrean yang berarti pada hari kedua dibukanya program keringanan PKB.
"Transaksi dari hari pertama sampai dengan hari ini ada sekitar 500an wajib pajak yang telah melakukan transaksi bayar PKB," kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa, Tji Idham Fitriallah saat diwawancarai di ruang kerjanya di Samsat Rajabasa, Rabu (3/6/2026).
"Jadi 500an orang yang melakukan transaksi di Samsat Induk Rajabasa, kebanyakan wajib pajak yang hadir itu untuk melakukan transaksi bea balik nama (BBN) atau mutasi," terusnya.
Aam sapaan dari Tji Idham Fitriallah menjelaskan, bahwa wajib pajak juga ada yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan.
"Jadi dari launching kemarin yang dibuka oleh Ibu Wakil Gubernur Jihan dan memang terlihat sangat antusias masyarakat dalam mengikuti keringanan PKB," ujarnya.
Masyarakat menyambut positif program keringanan PKB yang diluncurkan Pemprov Lampung.
"Karena bagi wajib pajak yang rutin rajin bayar pajak, untuk program kali ini pun diberikan reward oleh Pemprov Lampung," ucap Aam.
Berupa diskon 5-25 persen, dengan ketentuannya untuk yang rajin bayar pajak tahunan mendapat diskon 5 persen.
Kemudian untuk yang 4 tahun berturut-turut rajin membayar pajak tanpa tunggakan, mendapat diskon 15 persen.
Paling tinggi 25 persen untuk kendaraan yang rajin bayar pajak usia di atas 10 tahun.
Selain bisa membayar pajak di Samsat Induk Rajabasa bahwa ada 10 Gerai Samsat untuk pelayanan pembayaran pajak tahunan.
Kemudian ada 8 gerai Samsat untuk melakukan transaksi pergantian STNK.
"Ada 2 Samsat Drive Thru untuk perpanjangan 5 tahunan," kata Aam.
"Kalau tahun lalu kita melakukan pemutihan full, hanya membayar 1 tahun dan tetapi kalau tahun ini 1,5 tahun bagi wajib pajak yang kendaraannya ada tunggakan," terangnya.
Pihaknya menilai ada peningkatan sejak dibukanya program Keringanan PKB 2026.
"Tapi dibanding hari-hari biasa bahwa ada peningkatan wajib pajak, kalau persentasenya kami belum menghitung. Tapi ada peningkatan, jelas ada peningkatan," kata Aam.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Keringanan PKB yang berlaku dari 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
"Diharapkan harus benar-benar memanfaatkan program keringanan pajak yang diluncurkan Bu Wagub Jihan kemarin," kata Aam.
Dalam program ini bukan hanya wajib pajak yang menunggak kendaraan saja yang mendapat keringanan, tetapi bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak pun mendapat reward.
Sementara itu, wajib pajak, Nanda Alia Fahsa menjelaskan bahwa dirinya tahu ada keringanan PKB dari sosmed Instagram.
"Motor saya menunggak dari tahun 2023 dan baru bayar pajak sekarang ini dan lumayan dapat potongan," kata Nanda.
Dirinya mengaku lupa membayar pajak dan muncul di Whatsapp story teman adanya program keringanan PKB, untuk itu dirinya datang ke kantor Samsat Rajabasa untuk membayar pajak.
Dikatakannya, petugas di Samsat Rajabasa sejauh ini informatif dan langsung diarahkan hingga ke loket pendaftaran.
"Walaupun rame tapi aku enggak terlalu ngantri gitu, menurutku adanya keringanan PKB ini sangat membantu banget," ucap Nanda.
Kemudian bagi wajib pajak yang rajin bayar juga mendapat reward, jadi menurutnya sangat membantu masyarakat.
"Masyarakat jadi semangat untuk membayar pajak kendaraan dan harapan semuanya diiringi dengan pembangunan Lampung yang lebih maju lagi," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)