TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sony Sonjaya rupanya sempat menantang untuk disumpah sebagai bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Sony secara berani disumpah di atas Al Quran.
Namun kini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal sebelumnya Sony mengatakan bahwa telah menemukan korban-korban dugaan tindak pidana di tubuh BGN.
"Ada satu yayasan korbannya datang ke ruangan saya, ternyata korbannya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Lampung, saya bilang laporkan, ini yang merusak seperti ini," katanya.
Kata Sony ia tak bisa berbuat banyak ketika ada pihak yang mencatut namanya.
Sony bahkan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menjual titik SPPG atau dapur MBG.
"Perkara nama saya digunakana oleh mereka saya kembalikan ke Allah, gak apa-apa. Cuma Alhamadulilla, Lillahitaala. Saya berani berbicara seperti ini, Demi Allah saya tidak pernah menjual titik," katanya.
"Saya bilang sini tolong bawa 30 Al Quran simpan di atas kepala saya, saya berani bersumpah," tambah Sony.
Ia tak memungkiri sudah dituduh sebagai lumbung korupsi bersama Dadan Hindayana.
"Yang ramai tuh Dadan dan Sony itu biangnya korupsi di BGN, saya bilang apa ? korupsi yang mana ? sepeda motor, adukan ke KPK siapa itu pelaku di balik sepeda motor, 1000 persen saya gak ada. Artinya ketika kita tidak melakukan tidak ada hal yang ditakutkan," katanya.
Sony memastikan semua proses pengadaan di BGN sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Masalah laptop, masalah apa, gak, semua proses pengadaan di BGN melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan itu dilakukan oleh PPK," katanya.
Baca juga: Isi Surat Eks Wakil BGN Sony Sonjaya ke Nanik S Deyang dari Tahanan, Singgung Hadiah yang Diterima
BGN menurutnya tidak menghalangi bilamana memang ditemukan adanya penyimpangan.
"Apabila terjadi penyimpangan di dalamnya itu sudah aparat penegak hukum. BGN tidak menghalangi kasus laptop, kaos kaki, sepeda motor dan lain, gak ada masalah. Silahkan diusut apabila memang ada penyimpangan tindak pidananya," kata Sony Sonjaya di podcast Tribunnews.com yang direkam pada 2 Juni 2026.
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman.
Baca juga: Terungkap Cara Prabowo Endus Kecurangan Dadan Cs di BGN, Gelar Pertemuan Rahasia dengan Dua Lembaga
Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t