TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membuktikan komitmennya dalam menegakkan sistem reward and punishment (penghargaan dan hukuman) secara nyata di lingkungan kepegawaian.
Langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Aksi bersih-bersih birokrasi yang diproses sepanjang bulan Mei 2026 ini menjadi bukti bahwa aturan disiplin bukan sekadar slogan di Pemkot Manado.
Dari ketujuh ASN yang dipecat, satu di antaranya diberhentikan karena terlibat kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, enam sanksi pemecatan lainnya dijatuhkan karena tindakan indisipliner.
Yakni tidak masuk kerja dan mengabaikan tugas kedinasan dalam kurun waktu tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal, menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ini telah melalui tahapan dan mekanisme dimana ada pemeriksaan yang objektif serta melalui berbagai pertimbangan," kata dia Jumat (5/6/2026).
Menurut Otniel, Pemerintah dari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan amanat undang-undang terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Langkah ini penting demi membentuk iklim kerja yang profesional, beretika, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelanggaran, apa lagi yang berat, semuanya harus punya orientasi pelayanan," katanya.
Hal ini sejalan dengan visi kepemimpinan Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Dalam berbagai kesempatan, pasangan pimpinan daerah tersebut selalu mengingatkan dan menekankan pentingnya profil ASN yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini