TRIBUNJAMBI.COM - Penutupan puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi membawa perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tumpukan sampah dan menekan keberadaan TPS liar. Namun di sisi lain, muncul konsekuensi baru berupa tambahan biaya yang harus ditanggung warga untuk layanan pengangkutan sampah.
Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Program Kampung Bahagia. Dalam skema baru tersebut, sampah tidak lagi dikumpulkan di TPS seperti sebelumnya, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM).
Melalui sistem ini, sampah akan dibawa menuju depo sampah, TPS3R, atau bank sampah sebelum akhirnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Wali Kota Jambi, dr Maulana, mengatakan perubahan sistem dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menumpuk di TPS dan kerap memicu keluhan masyarakat.
“Melalui sistem ini sampah tidak lagi menumpuk di TPS. Sampah diambil langsung dari rumah warga dan dibawa ke depo atau bank sampah sebelum diangkut ke TPA Talang Gulo,” ujarnya.
Baca juga: Istana Bantah Menkeu Purbaya Dicopot, Tegaskan Presiden Prabowo Belum Siapkan Reshuffle
Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Angso Duo Jambi Turun, Tapi Sepi Pembeli
Butuh Ratusan Armada Pengangkut
Untuk mendukung program tersebut, setiap RT didorong memiliki armada pengangkut sampah berupa gerobak motor atau bentor sampah.
Pemerintah mencatat sedikitnya dibutuhkan 352 unit armada OPBM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi.
Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan tertinggi, yakni 63 unit armada. Sementara Kecamatan Paal Merah membutuhkan 58 unit dan Kecamatan Kota Baru sebanyak 53 unit.
Tidak semua RT diwajibkan memiliki armada sendiri. RT yang telah memiliki fasilitas TPS3R atau depo sampah diberikan pengecualian. Sedangkan RT dengan jumlah penduduk lebih sedikit diperbolehkan berbagi armada dengan RT lain di sekitarnya.
Selain armada pengangkut, setiap RT juga diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai upaya mencegah munculnya titik pembuangan sampah liar baru.
Simulasi Iuran Capai Rp45 Ribu per Bulan
Di balik perubahan sistem tersebut, terdapat biaya operasional yang harus ditanggung untuk menjalankan layanan pengangkutan sampah.
Berdasarkan perhitungan Pemerintah Kota Jambi, satu unit OPBM membutuhkan biaya operasional sekitar Rp4,475 juta setiap bulan.
Biaya tersebut meliputi gaji operator sebesar Rp1,8 juta, gaji kru Rp1,5 juta, kebutuhan bahan bakar Rp600 ribu, penggantian oli Rp75 ribu, serta biaya perawatan kendaraan sekitar Rp500 ribu per bulan.
Jika satu armada melayani sekitar 100 kepala keluarga, maka setiap rumah tangga diperkirakan harus membayar iuran sekitar Rp45 ribu per bulan atau setara Rp1.500 per hari.
Pemerintah menyatakan warga yang masuk kategori kurang mampu akan mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar iuran tersebut.
Warga Sebut Sudah Lama Bayar Jasa Angkut Sampah
Meski demikian, penerapan sistem baru memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat.
Sebagian warga menilai mereka sebenarnya telah membayar biaya pengangkutan sampah jauh sebelum kebijakan penutupan TPS diberlakukan.
Ketua RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Zainal Abidin, mengatakan sekitar separuh warganya telah menggunakan layanan TPS3R dengan biaya Rp35 ribu per bulan.
Melalui layanan tersebut, sampah dijemput langsung dari rumah warga tanpa harus dibuang ke TPS.
“Hampir separuh warga menggunakan TPS3R. Sampah diambil langsung dari rumah dan dibayar Rp35 ribu per bulan,” katanya.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga selama ini berjalan cukup efektif dibandingkan harus membeli dan mengelola armada sendiri.
“Kalau beli bentor, siapa yang menanggung BBM dan perawatannya? RT tidak punya anggaran untuk itu,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua RT 32 Perumahan Green Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Muhammad.
Ia menyebut sebagian besar warga di lingkungannya telah berlangganan jasa pengangkutan sampah swasta dengan biaya sekitar Rp35 ribu per bulan.
Menurutnya, layanan tersebut masih berjalan hingga sekarang dan dinilai cukup membantu masyarakat.
“Petugas datang menggunakan mobil dan sampah langsung dibawa ke TPA Talang Gulo. Sampai sekarang layanan itu masih berjalan,” katanya.
Sorotan soal Beban Tambahan bagi Masyarakat
Selain persoalan teknis, muncul pula kekhawatiran terkait bertambahnya beban pengeluaran rumah tangga.
Miftah, warga Kecamatan Alam Barajo, menilai pengelolaan sampah yang sebelumnya lebih banyak ditangani pemerintah kini sebagian dialihkan kepada masyarakat melalui sistem iuran.
“Akhirnya semua warga dibebankan iuran bulanan untuk sampah. Beban pengelolaan sampah diberikan kepada warga,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan retribusi kebersihan yang selama ini telah dipungut melalui tagihan air bersih sekitar Rp5 ribu per bulan.
Menurutnya, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai keterkaitan antara retribusi kebersihan dan iuran pengangkutan sampah yang kini harus dibayar warga.
“Masyarakat sudah membayar retribusi kebersihan. Sekarang masih harus membayar lagi untuk pengangkutan sampah,” katanya.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi meningkatnya pembuangan sampah sembarangan apabila tidak semua warga mampu membayar biaya layanan pengangkutan.
“Kalau tidak mampu membayar, bisa saja ada yang membuang sampah ke sungai atau tempat lain. Ini bisa menjadi masalah baru setelah TPS ditutup,” ujarnya.
Pemerintah Optimistis Sistem Baru Berjalan
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemerintah Kota Jambi tetap optimistis program pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berjalan efektif dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, sebanyak 70 unit OPBM swadaya telah terbentuk dan melayani sekitar 200 RT di berbagai wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan masyarakat yang belum memiliki layanan pengangkutan sampah dapat bergabung dengan RT lain yang sudah memiliki armada atau memanfaatkan fasilitas TPS3R dan bank sampah yang tersedia.
“Bisa bergabung dengan RT tetangga yang sudah memiliki OPBM atau memanfaatkan TPS3R dan bank sampah yang ada,” katanya.
Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya diukur dari berkurangnya TPS liar dan tumpukan sampah di sudut kota, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan layanan berjalan merata, berkelanjutan, serta tetap terjangkau bagi seluruh warga Kota Jambi.