Pengakuan Eks Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa di Surabaya
Cak Sur June 08, 2026 09:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko, duduk sebagai terdakwa di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/6/2026).

Adi didakwa atas kasus dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa milik perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ristanti, terdakwa Adi Purwoko berterus terang telah menjual produk-produk yang tidak layak konsumsi tersebut kepada terdakwa lainnya, Agatha.

Adi berdalih tindakan ilegal ini terpaksa ia lakukan karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Melanggar SOP Perusahaan Demi Uang Tambahan

Di hadapan majelis hakim, Adi Purwoko yang telah bekerja di Cimory sejak tahun 2014, mengakui bahwa produk yang dijualnya meliputi susu hingga sosis siap makan.

Produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) resmi perusahaan.

"Produk yang sudah melewati masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa," ungkap Adi saat memberikan keterangan di persidangan.

Alih-alih memusnahkannya, Adi justru menjual produk tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.

Uang hasil penjualan ilegal itu, rencananya ia gunakan untuk membeli pakan ternak di Pasuruan hingga membiayai budidaya maggot miliknya.

Modus Transaksi dan Temuan Alat Ubah Tanggal Expired

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai awal mula aktivitas tersebut, Adi menjelaskan, bahwa transaksi dengan Agatha mulai intensif dilakukan sejak akhir tahun 2025.

Sebelumnya, ia juga sempat menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025, sebelum akhirnya dihentikan.

Dari hasil penjualan tersebut, Adi mengklaim meraup total keuntungan sekitar Rp20 juta.

Namun, uang tunai yang baru ia terima secara bersih dari transaksi tersebut berkisar Rp4 juta, karena sebagian besar langsung dialokasikan untuk melunasi utang pribadinya.

Fakta mengejutkan lain juga terungkap dalam persidangan.

Diketahui terdapat alat khusus yang digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk Cimory.

Menurut pengakuan Adi, alat tersebut ia peroleh dari seorang temannya.

Alibi Pembeli: Diperuntukkan bagi Pakan Ternak

Sementara itu, terdakwa Agatha memberikan pembelaan bahwa produk kedaluwarsa yang ia beli dari Adi tidak diedarkan kembali untuk konsumsi manusia.

Agatha mengklaim produk-produk tersebut diolah sebagai pakan alternatif untuk hewan ternak seperti maggot, ikan lele hingga bebek.

"Beli belum expired, nunggu ACC lama. Mau return khusus Cimory saja yang saya ganti," jelas Agatha saat menerangkan sistem pembelian barang dari toko ritel dengan potongan harga hingga 50 persen.

Agatha menambahkan, bahwa produk sosis dan susu kedaluwarsa tersebut kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya sesama pelaku usaha pakan ternak, dengan total keuntungan mencapai Rp15 juta.

Selama menjalankan usaha ini, ia mengaku tidak pernah menerima komplain dari para pelanggannya.

"Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan," tandas Agatha di akhir persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.