Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban menjaring dua anak di bawah umur yang nekat beraktivitas sebagai manusia silver dan pengamen jalanan.
Keduanya diamankan saat petugas menggelar patroli penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Perempatan Kapur, Kabupaten Tuban, Rabu (10/6/2026).
Ironisnya, di balik sapuan cat silver dan gitar kecil yang mereka bawa, terselip kisah pilu tentang perjuangan bertahan hidup dan impian melanjutkan pendidikan yang kandas.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, SPBU Sleko Tuban Justru Kehabisan Stok Pertamax
Salah satu remaja yang diamankan berinisial AYS (15), warga Kecamatan Plumpang. Kepada petugas, AYS mengaku baru sekitar satu minggu terakhir melakoni profesi sebagai manusia silver di lampu merah. Langkah itu terpaksa ia ambil demi bisa mengumpulkan biaya agar bisa kembali belajar ke pondok pesantren tempatnya menimba ilmu di Kediri.
Sementara itu, bocah lainnya berinisial RAR (14), warga Kecamatan Tuban, mengaku sudah cukup lama turun ke jalanan sebagai pengamen demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan data petugas, RAR bahkan sudah putus sekolah sejak jenjang Sekolah Dasar (SD).
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap anak-anak agar tidak berada di jalanan yang membahayakan keselamatan mereka.
"Kami mengamankan dua anak di bawah umur yang melakukan aktivitas meminta-minta dan mengamen di jalan umum. Setelah didata dan diberikan pembinaan awal, keduanya kami limpahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Sutaji.
Sutaji menjelaskan, aktivitas meminta-minta di jalan umum merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) huruf d.
Baca juga: Detik-detik Motor Honda Vario Terbakar Hebat di Jenu Tuban, Satu Keluarga Berhasil Selamat
Aturan tersebut secara tegas melarang adanya kegiatan meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan perorangan maupun bersama-sama untuk kepentingan sendiri atau sosial di jalan umum tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Dalam perda tersebut diatur larangan meminta bantuan atau sumbangan di jalan umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. Karena itu kami melakukan penertiban dan pembinaan,” imbuh Sutaji.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah uang tunai yang merupakan hasil keringat keduanya selama beraktivitas di jalanan sebagai barang bukti.
Meski demikian, pihak Satpol PP memastikan hak anak-anak tersebut tidak hilang. Setelah menjalani proses pembinaan dan asesmen mendalam di Dinas Sosial Kabupaten Tuban, uang yang diamankan rencananya dapat diambil kembali oleh mereka.
"Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan melakukan pendampingan dan pembinaan agar mereka tidak kembali turun ke jalan," pungkas Sutaji.