PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan dan mulai mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK).
Hingga kini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
kasus dugaan perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK).
Hingga kini, sebanyak 12 orang tersangka telah ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara serta analisis bukti.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 35 saksi, rekaman video, serta alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan.
“Jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam hasil penyidikan sementara, MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS sebagai koordinator lapangan sekaligus pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung.
Baca juga: Dua Mahasiswa Diduga Terlibat Pengrusakan dan Pembakaran di FP USK Ditetapkan jadi Tersangka
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan KDRT, Juga Ancam Istri Pakai Rencong
Sementara itu, AH (20) diduga melempar bom molotov dan melakukan perusakan fasilitas kampus.
Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain MJ dan AH, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka.
Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke arah gedung Fakultas Pertanian USK saat peristiwa terjadi.
Menurut Kompol Dizha, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Dua Kebakaran Beruntun di Aceh Utara dalam 24 Jam, Aksi Heroik Warga Selamatkan Balita
Baca juga: Sesama Mahasiswa Bentrok, Gedung FP USK Terbakar, Rektor: Jaga Kampus Tetap Kondusif
Baca juga: Gedung Laboratorium Fakultas Pertanian USK Banda Aceh Terbakar, 4 Motor dan 2 Mobil Hangus