TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 120 kasus pelecehan dan kekerasan seksual dilaporkan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut masyoritas korban yang melapor merupakan anak-anak usia sekolah.
Tingginya angka kasus tersebut mendorong DP3A Kabupaten Tangerang memperkuat layanan pendampingan bagi korban, mulai dari trauma healing, konsultasi psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan penanganan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis korban menjadi langkah penting agar mereka dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
Baca juga: Kasus Pelecehan dan Pemerkosaan Cipondoh: Pelaku Ivan Diduga Sembunyi di Serang, Kini Diburu Polisi
Untuk itu, DP3A bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta sejumlah psikolog profesional guna memberikan layanan trauma healing bagi korban yang membutuhkan.
“Kami mengupayakan pendampingan korban untuk bisa mengobati trauma yang bersangkutan sampai diupayakan pulih kembali. Kami siapkan psikolog-psikolog yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk mengobati korban-korban yang dianggap perlu di-trauma healing,” kata Asep, Kamis (11/6/2026).
DP3A Tangerang Beri Pendampingan Hukum
Selain layanan pemulihan psikologis, DP3A Kabupaten Tangerang juga menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan pelaporan bagi korban pelecehan maupun kekerasan seksual.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada korban sekaligus mendorong mereka agar berani melaporkan kasus yang dialami sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyiapkan konsultasi hukum dan pendampingan pelaporan supaya korban berani melaporkan kejadiannya dan berani memproses pelakunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemulihan psikologis setiap korban berbeda-beda tergantung tingkat trauma yang dialami.
Ada korban yang cukup menjalani satu kali sesi pendampingan, namun ada pula yang memerlukan beberapa kali terapi hingga dinyatakan pulih.
“Apakah yang bersangkutan bisa satu kali, dua kali, tiga kali baru bisa sembuh, itu tergantung hasil penilaian psikolog,” jelasnya.
Mayoritas Korban Anak Usia Sekolah
Berdasarkan data DP3A Kabupaten Tangerang, sekitar 120 kasus pelecehan dan kekerasan seksual tercatat masuk selama lima bulan pertama tahun 2026.
Seluruh korban yang melapor telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk layanan trauma healing untuk membantu proses pemulihan mental dan emosional.
“Dari Januari sampai dengan bulan Mei, yang berani melaporkan ke DP3A kurang lebih ada 120 kasus, dan kami juga sudah memberikan trauma healing kepada korban,” ungkap Asep.
Dia menambahkan mayoritas korban yang melapor merupakan anak-anak usia sekolah. Sementara untuk proses hukum terhadap para pelaku, penanganannya berada di bawah kewenangan kepolisian.
Selain penanganan korban, DP3A juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perangkat desa dan kecamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kekerasan seksual.
Asep mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui satgas perlindungan perempuan dan anak yang tersedia di tingkat desa dan kecamatan maupun melalui layanan SAPA 129.
Dia juga mengingatkan para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena banyak kasus yang terjadi justru melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban.
“Biasanya pelecehan seksual dan kekerasan seksual terjadi di lingkungan terdekat. Jadi saya mengharapkan peran orangtua lebih memperhatikan anak-anaknya,” pungkasnya.