Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut diajukan karena karya jurnalistik selama ini belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai.
"Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Dahlan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 di Jakarta, Senin (15/6).
Menurut dia, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk berbagai kepentingan dengan hanya mencantumkan sumber tanpa mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan laporan kinerja tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.
"Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif," ujar Komaruddin.
Selain memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik, Dewan Pers juga terus melakukan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang 2026 dan verifikasi administratif terhadap 90 media selama Januari hingga Mei 2026.
Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.
Dalam proses pemutakhiran data yang berlangsung sejak Oktober 2025, Dewan Pers menurunkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi telah habis dan belum diperpanjang. Sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.
Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 247 kasus masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 326 kasus telah diselesaikan.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, sekaligus masih adanya tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.
Sementara itu, Dewan Pers juga tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai "homeless media".
Menurut Dewan Pers, kreator konten (content creator) merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat lebih besar bagi publik. Adapun akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44 atau meningkat dibandingkan 69,36 pada tahun sebelumnya. Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media sepanjang 2026, meliputi kasus teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan.





