TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Yayasan Pendidikan (YP) HKBP Padang Bulan Medan mengambil langkah hukum terkait dugaan konflik legalitas kepengurusan.
Pihak yayasan menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan dokumen dan akta notaris yang dinilai bermasalah.
Ketua tim hukum yayasan YP HKBP Padangbulan, Sarma Hutajulu didampingi Ketua YP HKBP Padang Bulan Medan St Dr Kuras Purba, dan pengurus yayasan, menyatakan telah mengirimkan somasi dan melaporkan dua notaris.
Sarma menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan rangkaian tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Pdt Bilker Simamora bersama pihak terkait dalam persoalan kepengurusan YP HKBP Padang Bulan Medan.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai nama baik institusi pendidikan dan menimbulkan kebingungan di tengah warga jemaat maupun masyarakat terkait legalitas pengurus yayasan.
"Kami melihat adanya dugaan rangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari manipulasi dokumen hingga penggunaan akta yang kami nilai bermasalah," ujar Sarma, Selasa (16/6/2026).
Kata Sarma, YP HKBP Padang Bulan Medan telah memiliki perjalanan kelembagaan sejak 2016 dan 2021.
Untuk memperkuat legalitas formal sebagai badan hukum, pengurus sah yayasan kemudian mengurus Akta Pendirian Yayasan Pendidikan HKBP Padang Bulan Tahun 2026.
Menurut Sarma, akta tersebut menjadi dasar hukum bagi pengurus yayasan dalam menjalankan operasional lembaga pendidikan.
Pdt Bilker Simamora kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat organ YP HKBP Padang Bulan Medan. Gugatan tersebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga November 2025.
Namun, hasil persidangan menyatakan gugatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
"Setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Sarma kemudian membeberkan dugaan adanya penerbitan akta notaris yang menurutnya dipersoalkan pihak yayasan setelah perkara tersebut selesai.
Pertama, Akta Notaris Nomor 07 tanggal 30 September 2025 yang dibuat melalui Notaris Jamuntal Manalu.
Dalam akta tersebut Bilker Simamora diduga menempatkan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan berdasarkan keterangan yang dipersoalkan oleh pihak yayasan.
Kemudian, lanjut Sarma, muncul Akta Notaris Nomor 15 tanggal 13 April 2026 melalui Notaris Nurlinda Simanjorang SH. Akta tersebut, menurutnya, kemudian digunakan sebagai dasar pelantikan kepengurusan tandingan pada Minggu, 19 April 2026.
Atas persoalan tersebut, pihak YP HKBP Padang Bulan Medan telah melaporkan Notaris Jamuntal Manalu SH dan Notaris Nurlinda Simanjorang SH ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Laporan itu dilakukan agar dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris serta proses penerbitan akta yang diduga memuat keterangan tidak sesuai dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan akta, Sarma juga menyoroti penggunaan sanksi gereja dalam konflik tersebut. Ia menilai hal itu tidak berkaitan langsung dengan status yayasan sebagai badan hukum perdata.
Menurutnya, YP HKBP Padang Bulan Medan merupakan badan hukum mandiri yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Yayasan Republik Indonesia.
"Yayasan memiliki aturan hukum tersendiri sebagai badan hukum perdata," ujarnya.
Lebih lanjut, Sarma mengatakan pihak yayasan juga telah mengambil langkah hukum terhadap Pdt Bilker Simamora.
Ia menyebut Pdt Bilker Simamora telah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan, serta dugaan pemalsuan akta notaris.
Selain laporan pidana, pihak yayasan melalui Yayasan Bantuan Hukum Global Nusantara juga telah melayangkan somasi pertama pada 4 Juni 2026.
Karena belum adanya penyelesaian, Sarma menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada Bilker Simamora.
"Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.
Pihak YP HKBP Padang Bulan Medan juga mengimbau Dinas Pendidikan, instansi pemerintah terkait, orang tua siswa, serta warga jemaat HKBP agar memperhatikan legalitas setiap pihak yang mengatasnamakan yayasan.
Mereka menegaskan, dokumen yang ditandatangani Bilker Simamora atas nama yayasan menurut pihak yayasan tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan persoalan bagi pihak yang bekerja sama.
(cr17/tribun-medan.com)