SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengungkapkan bahwa perkara pembunuhan wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), terungkap dalam waktu kurang dari 10 jam.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perkebunan karet wilayah Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, pada Rabu (10/6/2026) petang.
Saat jasad korban bernama Yusnani (29 tahun) ditemukan pada Kamis (11/6/2026) pagi, polisi langsung bergerak ke TKP.
"Perjalanan dari pusat kota Ogan Ilir menuju TKP itu empat jam. Kami melewati perkebunan yang kondisi jalannya berupa jalan tanah," kata Mukhlis kepada Sripoku.com, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Bunuh Pacar Jandanya yang Sedang Hamil, Remaja di Ogan Ilir Mengaku Menyesal: Terbayang Wajah Korban
Selama perjalanan, personel Satreskrim dan Tim INAFIS Polres Ogan Ilir terus berkomunikasi untuk menemukan TKP.
"Anggota yang duluan ke TKP melapor, 'dua jam lagi', terus nanti 'satu jam lagi sampai'. Seperti itulah," ujar Mukhlis.
Ada dugaan awal bahwa korban bukan tewas karena dibunuh.
Sebab, saat polisi tiba di TKP, korban ditemukan dalam posisi tergantung di dahan pohon karet dengan ketinggian sekitar tiga meter dari permukaan tanah.
Polisi lalu menggali keterangan dari warga yang pertama kali menemukan jasad korban.
Mukhlis menuturkan, ada seorang saksi yang mengaku tidak tahu jika korban sudah meninggal dunia.
"Karena tidak tahu, saksi ini menegur korban yang tewas tergantung itu. Setelah diperhatikan lagi, ternyata orang tersebut telah meninggal dunia," ungkap Mukhlis.
Setelah melakukan olah TKP, polisi bergerak cepat meringkus tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) di daerah Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Diketahui, tersangka tega menghabisi korban yang hamil tiga bulan itu karena tidak bersedia bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan, tersangka meracuni korban menggunakan pestisida dan mengikat leher korban dengan jilbab milik korban.
"Jadi, tersangka membuat skenario seolah-olah korban tewas gantung diri," beber Mukhlis.
Tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, yaitu sepeda motor dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Tentunya, tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.