Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Verifikasi Administrasi Partai Politik Harus Akurat
Abd Rahman June 17, 2026 03:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik baru, Rabu (17/6/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan partai politik yang mengajukan SKT telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Verifikasi administrasi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan akuntabel agar setiap partai politik yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Saefur.

Baca juga: 30 Pejabat di Polman Masuk Tiga Besar Seleksi JPT Pratama Eselon II, Perebutkan 10 Jabatan OPD

Baca juga: Bakar Ban di Depan DPRD Mamuju, Mahasiswa Bawa 12 Isu Nasional dan 3 Tuntutan Lokal

Verifikasi dilakukan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar melalui aplikasi verifikasi partai politik yang disediakan Direktorat Jenderal AHU.

Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, memimpin proses pemeriksaan yang turut disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, mulai dari data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, hingga dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penerbitan SKT.

Selain itu, verifikasi juga mencakup pengecekan struktur kepengurusan partai agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam proses tersebut, tim memastikan susunan organisasi partai memuat unsur ketua, sekretaris, bendahara, serta memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap surat keputusan pembentukan kepengurusan, alamat sekretariat, dan identitas para pengurus untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dengan data elektronik pada sistem administrasi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, pemohon diminta melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Saefur menegaskan verifikasi yang transparan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas tata kelola administrasi partai politik sekaligus memberikan kepastian hukum.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal AHU sebagai bahan evaluasi dan penetapan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.