Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melakukan kunjungan konsultatif ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) guna membahas sejumlah isu strategis di sektor hulu minyak dan gas bumi, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, Banda Aceh, tersebut difokuskan pada pengelolaan sumur minyak masyarakat serta perkembangan kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Aceh Energy di wilayah Kabupaten Bireuen.
Rombongan DPRK Bireuen diterima oleh jajaran pimpinan BPMA, di antaranya Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Deputi Operasi M. Mulyawan, serta Sekretaris BPMA Muchsin.
Baca juga: BPMA Rampungkan Penghapusan BMN Eks Pertamina Hulu Energi Senilai Rp 37 Miliar
Dalam paparannya, Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyampaikan bahwa saat ini PT Aceh Energy masih berada pada tahap eksplorasi.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut tengah mempersiapkan pelaksanaan survei seismik 3D yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
“PT Aceh Energy saat ini dalam tahap persiapan survei seismik 3D di wilayah Bireuen, yang direncanakan dilaksanakan pada awal tahun 2027,” ujar Nizar.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Bireuen, Zulfahmi menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan terkait progres eksplorasi guna menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
“Kami berharap BPMA dapat terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan DPRK Bireuen terkait perkembangan eksplorasi PT Aceh Energy, sehingga dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat serta memastikan manfaat kegiatan ini dirasakan secara optimal,” kata Zulfahmi.
Kunjungan konsultatif ini dinilai penting mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap aktivitas eksplorasi migas di wilayah tersebut.
Selain itu, DPRK Bireuen juga menanyakan perkembangan upaya legalisasi sumur minyak masyarakat yang saat ini berkembang di sejumlah wilayah kabupaten tersebut.
"DPRK turut mendorong agar perusahaan memperhatikan keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam setiap tahapan kegiatan hulu migas". Lanjut Zulfahmi dalam penyampainnya
Pada kesempatan yang sama, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menjelaskan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Minyak Masyarakat, khususnya terkait percepatan proses legalisasi.
Ia menyebutkan, BPMA telah membentuk Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat yang saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap rencana pengusahaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen.
“Tim Task Force yang dibentuk BPMA saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap rencana pengusahaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari upaya legalisasi dan penataan kegiatan tersebut,” jelas Edy.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BPMA, dan pelaku usaha migas dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.(*)
Baca juga: Kepala BPMA Soal Sengkarut Gas Blok Andaman: Antara Hitungan Bisnis dan Tuntutan Aceh