Residivis HM Kembali Diciduk Polisi di Bali, Sabu Disembunyikan dalam Pipet Berlakban Hitam
Putu Dewi Adi Damayanthi June 18, 2026 06:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang residivis berinisial HM kembali ditangkap polisi. 

Pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Bali itu terseret kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.

Kali ini HM tidak sendiri. Pria 44 tahun itu ditangkap bersama rekannya berinisial IS (50). 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,37 gram atau netto 0,11 gram.

Baca juga: Tak Kapok-kapok, HM Kembali ke Penjara Akibat Edarkan Sabu, Terancam Penjara 12 Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Hingga pada Senin 6 April 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, polisi melakukan penangkapan terhadap HM di pinggir Jalan Flamboyan, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pipet plastik berbalut lakban hitam.

"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial IS," ucapnya, Rabu 17 Juni 2026.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah IS di Kelurahan Kampung Kajanan. 

Sekitar pukul 01.25 Wita, IS berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada HM untuk membeli paket sabu. Narkotika tersebut rencananya akan digunakan bersama," imbuhnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan. Mulai dari alat hisap bong, pipa kaca, pipet plastik, dan sebagainya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Buleleng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HM dan IS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," tandasnya. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.