Oleh : Usyuluddin, Pegawai KPP Pratama Tigaraksa, Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Apakah anda pernah melintasi jalan bebas hambatan (tol) yang baru saja jadi dan diresmikan? Biasanya akan diberikan masa “promo” atau percobaan terhadap jalan tol baru dimaksud.
Bentuknya bisa berupa “tol gratis” semua kendaraan yang bisa lewat jalan tol dapat melewati ruas tol tanpa melakukan pembayaran apapun.
Bisa juga berupa diskon tarif tol dengan persentase yang menarik sehingga menarik minat pengendara untuk melintasi ruas tol tersebut.
Tapi tarif 0 persen atau tarif diskon tersebut tidak akan berlangsung selamanya, setelah masa “promo” berakhir akan berlaku tarif normal. Namun ini semua bukan tentang Jalan tol.
Libur Panjang Akhir Mei 2026 lalu pemerintah memberikan “hadiah” yang menghapuskan kecemasan dan memberikan kepastian kepada pelaku UMKM di Indonesia atas fasilitas perpajakan berupa tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet.
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terbit tanggal 22 April 2026.
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2026 (PP 20) merupakan angin segar bagi dunia usaha karena memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memenuhi kriteria, seperti wajib pajak orang pribadi yang tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 % karena telah melewati jangka waktu tertentu.
PP 20 merupakan kebijakan yang akan menyeleksi penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 % agar lebih tepat sasaran.
Masih banyak wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 % padahal secara keseluruhan memiliki agregasi peredaran bruto yang telah melewati batas Rp4,8 miliar.
PP 20 memberikan kepastian tarif PPh Final 0,5 % tanpa batas waktu kepada wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan sepanjang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.
PP 20 menghapus pasal 59 Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022 (PP 55) tentang batas waktu penggunaan tarif umkm.
Batasan omzet Rp500 juta masih tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi, dalam artian tarif PPh Final 0,5 % dikenakan untuk omzet yang sudah melewati Rp500 juta.
Penerima fasilitas lainnya pada PP 20 ini adalah wajib pajak dengan bentuk Koperasi.
Pelaku UMKM dalam bentuk Koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 % sampai dengan tahun 2029 sepanjang Koperasi dimaksud masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PPh Final tarif UMKM berdasarkan PP 55.
Layaknya dua sisi mata uang, berdasarkan PP 20 ada yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PP 55. Persekutuan Komanditer, Firma, PT selain PT perorangan, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama dikecualikan dari penerima fasilitas menurut PP 20 ini.
Dalam masa peralihan, bentuk usaha dimaksud yang masih memiliki jangka waktu pemanfaatan pengenaan tarif PPh Final 0,5?rdasarkan PP 55 masih dapat memanfaatkan sampai dengan jangka waktu pemanfaatannya berakhir sepanjang masih memenuhi kriteria PP 55.
Perlakuan berbeda ini ditegaskan oleh PP 20 karena pemerintah ingin memfokuskan fasilitas tarif UMKM ini kepada kelompok yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Selama ini banyak yang menyalahartikan jika menggunakan tarif UMKM maka tidak ada kewajiban pembukuan.
Pemerintah ingin badan usaha dengan struktur organisasi dan tata Kelola yang lebih mapan diarahkan mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan pasal 28 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait kewajiban pembukuan.
Banyaknya praktik penghindaran pajak yang menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5 % yang menggunakan wajib pajak badan sebagai medianya.
Praktik seperti bunching (menahan omset) dan firm splitting (memecah usaha) dilakukan dalam upaya agar bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 % .
PP 20 menjadi aturan yang jelas sebagai sarana anti penghindaran pajak oleh wajib pajak yang secara ketentuan sudah tidak memenuhi untuk mendapatkkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 % .
Ketentuan baru ini juga menggariskan tentang pekerjaan bebas apa saja yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPh Final 0,5 % sebagaimana tercantum pada pasal 56 ayat (4) dengan menambahkan jenis pekerjaan yang belum disebutkan pada PP55 seperti pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring.
Penentuan besaran peredaran bruto untuk dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5?rdasarkan PP 20 ini adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Keseluruhan peredaran bruto ini termasuk penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terdapat perbedaan dari PP 55 yang penentuan peredaran brutonya hanya dari penghasilan dari usaha yang dikenai tarif PPh Final 0,5 % .
Selain hal-hal tersebut di atas, salah satu hal penting yang signifikan pada PP 20 ini adalah disisipkannya pasal 20A. Pasal 20A melarang pengeluaran suap dan gratifikasi dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pemerintah secara eksplisit melarang pengeluaran terkait tindakan melawan hukum untuk dijadikan pengurang penghasilan bruto.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menandai berakhirnya masa “promo” penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 % untuk Wajib Pajak Badan tertentu (selain PT Perorangan dan Koperasi) untuk Kembali lagi menggunakan tarif normal.
Sama Ketika masa “promo” tarif 0 % atau diskon tarif tol untuk penggunaan jalan tol yang baru saja selesai dibuat, maka para pengendara yang akan memanfaatkan jalan tol dimaksud akan dikenakan tarif normal.