Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, dilaporkan oleh Advokat Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi Susanto.
Menurutnya, laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Benar ada laporan polisinya. Saat ini sedang dalam penanganan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangsel," kata Yudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Yudi menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada 15 Juni 2026 oleh Firdaus Oiwobo dan telah teregister dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Meski membenarkan adanya laporan, Yudi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi perkara yang dilaporkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel
Sementara itu, Firdaus Oiwobo melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan.
Firdaus mengaku, melaporkan mantan Ketua BEM UGM tersebut karena menilai Tiyo telah menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, ia juga menuding adanya dugaan fitnah terhadap program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya hari ini melaporkan mantan Ketua BEM atau Presiden Mahasiswa UGM karena telah menghina kepala negara Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran," ujar Firdaus, dalam video tersebut.
Firdaus juga menyatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program MBG yang menjadi salah satu program pemerintah.
Atas dasar itu, ia mengaku melaporkan Tiyo Ardianto menggunakan sejumlah pasal yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penghasutan dan fitnah.
"Saya laporkan dia dengan pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 433 dan 434, karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program MBG," kata Firdaus.
"Dan dia juga banyak memfitnah program nya pak prabowo, makanya hari ini saya sikat dia," pungkasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan instagram Tiyo, namun belum mendapatkan respon.